8 Agustus 2026

Penggantian Kapolri Dinilai Hak Prerogatif Presiden, Prof Juanda Soroti Momentum Pemberantasan Korupsi

Menanggapi isu itu Prof Dr. Juanda, SH.MH. Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta menyatakan bahwa jika isu itu menjadi kenyataan. dan terjadi penggantian Kapolri , maka secara hukum tidak ada yang salah dan itu memang yurisdiksi kompetensi Presiden

Kawankitanews.web.id Jakarta – Wacana mengenai kemungkinan pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi perbincangan publik di tengah berkembangnya berbagai isu politik dan penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara konstitusional pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden.

Menurut Prof. Juanda, apabila Presiden memutuskan melakukan pergantian Kapolri, maka keputusan tersebut berada dalam koridor hukum karena merupakan bagian dari hak prerogatif kepala negara. Namun demikian, ia menilai momentum pergantian juga harus mempertimbangkan situasi penegakan hukum yang sedang berjalan, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia menyoroti berkembangnya isu pergantian Kapolri yang muncul bersamaan dengan kabar mengenai penetapan seorang pejabat tinggi penegak hukum sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Prof. Juanda berpandangan bahwa selama Kapolri beserta jajaran menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang dan sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, maka langkah-langkah penegakan hukum semestinya memperoleh dukungan penuh.

“Presiden sejak awal menyampaikan komitmen kuat untuk memerangi korupsi. Karena itu, setiap aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dalam mengusut perkara korupsi patut mendapatkan dukungan,” ujarnya.

Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU itu juga menilai pengungkapan perkara korupsi berskala besar bukanlah pekerjaan mudah. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan keberanian, profesionalisme, independensi penyidik, serta didukung alat bukti yang kuat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Prof. Juanda mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh berbagai tekanan maupun isu yang berkembang di ruang publik. Ia berharap proses pemberantasan korupsi tetap berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas due process of law.

Di akhir pernyataannya, Prof. Juanda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal komitmen pemberantasan korupsi secara konstruktif. Menurutnya, konsistensi antara komitmen politik pemerintah dan implementasi penegakan hukum menjadi harapan besar masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.  (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *