8 Agustus 2026

Penganiayaan Wanita di Jalan Denai Berakhir, Polsek Medan Area Berhasil Amankan Tersangka

Keterangan foto: Polsek Medan Area mengamankan tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di Jalan Denai untuk menjalani proses hukum.

kawankitanews..web.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di depan SPBU Jalan Denai akhirnya berhasil diungkap Polsek Medan Area. Petugas mengamankan seorang pria bernama Doni Chaniago (27) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial LLS (22).

Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin melalui Kanit Reskrim IPTU Fajri Lubis menjelaskan, personel Unit Reskrim menangkap tersangka pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Medan Denai setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di depan SPBU Jalan Denai, Kota Medan. Saat itu korban tengah berada bersama pelaku di atas sepeda motor. Diduga terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.

Pelaku diduga memukul pipi kanan dan bibir korban serta meremas tangan kiri korban hingga menyebabkan luka memar dan bengkak. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban segera membuat laporan polisi di Polsek Medan Area.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, melakukan pendalaman, hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban pada 29 Juli 2026,” kata IPTU Fajri Lubis.

Petugas kemudian mengamankan Doni Chaniago yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jalan Beringin Tembung Pasar VII, Kelurahan Bandar Khalipah, Kecamatan Medan Tembung.

Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, yaitu satu baju dan satu celana. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Area dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Terpisah, kerabat korban, Budi (33), menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Medan Area atas respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin, Kanit Reskrim IPTU Fajri Lubis beserta jajaran Unit Reskrim yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap kerabat kami,” ujar Budi.

Ia berharap Polsek Medan Area terus mempertahankan kinerja profesional dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif.(Risky/

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *