kawankitanews.web.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong transformasi besar dalam tata kelola kebudayaan dengan membentuk Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs) sebagai pengganti pola lama kelembagaan kesenian.
Pemkot Surabaya menetapkan DKebs melalui Surat Keputusan Wali Kota sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kebudayaan yang lebih luas, terarah, dan berkelanjutan.
Pemerintah mengarahkan lembaga ini untuk tidak hanya berfokus pada kegiatan seni, tetapi juga pada perumusan kebijakan kebudayaan daerah.
Dalam kebijakan barunya, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa DKebs menjalankan fungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan pelaku budaya. Pemerintah juga mengajak komunitas seni,
akademisi, dan masyarakat budaya untuk terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem kebudayaan kota.
Pemkot Surabaya mengembangkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Kebijakan ini mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, tidak hanya terbatas pada seni pertunjukan.
Pemerintah Kota Surabaya juga melakukan penataan ulang kelembagaan kebudayaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Pemkot menilai transformasi ini penting untuk memperkuat identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan daya saing kebudayaan kota.
Melalui pembentukan DKebs, Pemkot Surabaya berharap tercipta sistem pengelolaan budaya yang lebih modern,
inklusif, dan berkelanjutan, serta mampu mengakomodasi seluruh potensi kebudayaan di Kota Pahlawan.(Red)

