Operasi Antik Toba 2026 Sukses, Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Tersangka Diamankan

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik Toba 2026 yang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dan mengamankan 78 tersangka.

kawankitanews.web.id– Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mencatatkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.

Selama operasi yang berlangsung mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, petugas mengungkap puluhan kasus narkotika, menyita ratusan gram sabu-sabu,

serta mengamankan puluhan tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dengan total 78 tersangka yang diamankan. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Deli Serdang dan diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna hingga pengedar.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Barang bukti tersebut meliputi 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.

Kompol Fery Kusnadi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah kecamatan, di antaranya Lubuk Pakam,

Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.

Menurutnya, para pelaku masih memanfaatkan sistem jaringan berantai untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Kondisi tersebut membuat kepolisian harus terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan yang lebih besar.

“Banyak pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan.

Inilah yang membuat rantai peredaran narkoba terus berkembang dan harus diputus secara berkelanjutan,” ujar Kompol Fery.

Ia menambahkan, beberapa tersangka sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.

Namun, berkat kesiapan personel dan dukungan masyarakat, seluruh rangkaian operasi dapat berjalan aman dan sukses.

Terhadap tersangka yang berperan sebagai bandar maupun pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pengguna dan pecandu akan menjalani proses asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan langkah rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif dalam memerangi peredaran narkotika.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui layanan Call Center 110.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkoba. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kompol Fery.

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 menjadi langkah nyata Polresta Deli Serdang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *