9 Agustus 2026

Penetapan 10 KPM BLT Dana Desa Hutabangun Jae Dipertanyakan Warga

kawankitanews.web.id  – Warga Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, mempertanyakan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Masyarakat menyoroti jumlah penerima bantuan yang disebut hanya mencapai 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, Pemerintah Desa Hutabangun Jae menyalurkan BLT Dana Desa pada Jumat (24/7/2026). Dalam penyaluran tersebut, masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp1.200.000.

Warga menyebut nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk dua tahap atau enam bulan. Namun, jumlah penerima yang hanya 10 KPM memunculkan pertanyaan karena jumlah tersebut dinilai lebih sedikit dibandingkan penerima pada tahun-tahun sebelumnya.

Seorang warga mengatakan masyarakat ingin mengetahui dasar pemerintah desa menetapkan 10 KPM sebagai penerima BLT Dana Desa pada 2026.

“Sepengetahuan kami, yang menerima BLT tahun ini hanya sekitar 10 orang. Kami mempertanyakan apakah memang diperbolehkan jumlah penerimanya hanya sebanyak itu,” ujar seorang warga kepada redaksi, Sabtu (25/7/2026). Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga lainnya juga menyampaikan keluhan terkait perubahan daftar penerima BLT Dana Desa. Menurutnya, sejumlah warga yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi tercatat sebagai penerima.

“Banyak warga yang mengeluh. Dulu mereka masih menerima BLT, tetapi sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan,” katanya.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Hutabangun Jae memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Warga ingin mengetahui mekanisme pendataan, verifikasi, validasi, hingga dasar penetapan 10 KPM tersebut.

Selain itu, warga meminta pemerintah desa menjelaskan hasil Musyawarah Desa yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan. Mereka menilai keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat memahami proses penyaluran BLT Dana Desa dan mencegah munculnya kesalahpahaman.

Penetapan penerima BLT Dana Desa perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa yang berlaku. Pemerintah desa juga perlu memastikan proses pendataan, verifikasi, dan validasi calon penerima berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Kepala Desa Hutabangun Jae terkait jumlah penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dasar penetapan 10 KPM, serta mekanisme dan hasil Musyawarah Desa yang menjadi landasan penyaluran bantuan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Hutabangun Jae sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita ini akan diperbarui setelah redaksi memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait. (Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *