Kuasa Hukum Sebut Tuduhan terhadap Guntur Sahputra Sebagai Upaya Kriminalisasi

Kuasa hukum Guntur Sahputra memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam kasus penganiayaan di Percut Sei Tuan, Deli Serdang

kawankitanews.web.id – Kuasa hukum Guntur Sahputra menilai berbagai tuduhan yang mengaitkan kliennya dengan kasus penganiayaan di wilayah Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sebagai bentuk upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (31/5/2026), kuasa hukum secara tegas membantah seluruh informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah media daring yang menyebutkan keterlibatan Guntur Sahputra dalam peristiwa yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat.

Kuasa hukum menegaskan bahwa Guntur Sahputra tidak mengetahui, tidak berada di lokasi kejadian, serta tidak memiliki hubungan apa pun dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum yang jelas. Klien kami tidak terlibat, tidak memberi perintah, dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kejadian tersebut,” ujar kuasa hukum Guntur Sahputra.

Pihaknya juga menilai bahwa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi tersebut telah merugikan nama baik kliennya. Kuasa hukum menyebut bahwa pola pemberitaan yang mengaitkan Guntur Sahputra merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pembentukan opini negatif tanpa dasar hukum yang kuat.

Selain itu, kuasa hukum meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan penggiringan opini di ruang publik sebelum ada hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami meminta agar semua pihak berhenti berspekulasi. Biarkan aparat kepolisian bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mengingatkan insan pers agar tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam setiap proses peliputan, termasuk melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi kepada publik.

Sementara itu, peristiwa penganiayaan di kawasan Jermal, Percut Sei Tuan, diketahui bermula dari dugaan perselisihan terkait sengketa lahan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit di Kota Medan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya serta mendalami motif di balik kejadian tersebut.

Kuasa hukum Guntur Sahputra menegaskan kembali bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar dan meminta publik untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi.(Rizky)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *