Kawankitanews.web.id — BPJS Kesehatan secara resmi memperluas kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Sebanyak 18 perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) baru bergabung, sehingga total mitra strategis BPJS Kesehatan dalam skema ini kini berjumlah 31 perusahaan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Bogor, Selasa (6/10/2026), dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan ekspansi ini menjadi tonggak penting penyatuan layanan antara Program Jaminan Kesehatan Nasional dan industri asuransi komersial.
“Implementasi KAPJ memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan bagi peserta melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan perusahaan asuransi kesehatan tambahan,” ujar Abdi.
Kerja sama ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Fokus utama mencakup koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem tagihan satu pintu, serta penataan selisih biaya pelayanan kesehatan.
Hingga saat ini, 25 dari 31 perusahaan asuransi telah mengintegrasikan layanan mereka dengan 13 jaringan rumah sakit besar di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan menargetkan seluruh perusahaan asuransi kesehatan tambahan dapat berpartisipasi penuh dalam ekosistem KAPJ pada tahun 2027.(Novi)

