Kritik dan Fitnah di Media Sosial, Dilema Baru Penegakan UU ITE

Ilustrasi media sosial dan polemik penegakan UU ITE di ruang publik digital.
Ilustrasi media sosial dan polemik penegakan UU ITE di ruang publik digital.

kawankitanews.web.id 5– Perkembangan media sosial di Indonesia memunculkan tantangan baru dalam penegakan hukum di ruang digital.

Di satu sisi, masyarakat memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik, namun di sisi lain maraknya fitnah, ujaran

kebencian, dan disinformasi memunculkan dilema dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam opini yang ditulis Jacob Ereste pada 6 Mei 2026, kondisi tersebut dinilai semakin memperlihatkan pentingnya kepastian hukum dalam menjaga kualitas demokrasi digital di Indonesia.

Jacob Ereste menjelaskan, ruang publik digital seharusnya menjadi tempat pertukaran gagasan yang sehat.

Ia mengutip teori demokrasi deliberatif dari Jürgen Habermas yang menempatkan ruang publik sebagai arena adu argumen rasional, bukan tempat pembunuhan karakter atau penyebaran fitnah.

Menurutnya, praktik di media sosial saat ini justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya.

Banyak perdebatan publik berubah menjadi serangan personal yang memicu kegaduhan dan polarisasi di masyarakat.

Secara normatif, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) serta ujaran kebencian berbasis SARA dalam Pasal 28 ayat (2).

Namun, penerapan aturan tersebut kerap memunculkan polemik karena dianggap belum konsisten.

Jacob Ereste menyoroti kasus dugaan pemenggalan tausiah Jusuf Kalla yang menyeret nama Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda.

Kasus tersebut diproses melalui jalur hukum dan menjadi perhatian publik.

Sementara itu, polemik lain yang melibatkan Amien Rais mendapat respons berbeda.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memilih langkah administratif berupa take down konten dibanding proses pidana.

Perbedaan pendekatan tersebut dinilai memunculkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.

Kondisi itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan memunculkan fenomena “no viral no justice”.

Jacob Ereste juga mengutip teori kontrol sosial dari Émile Durkheim tentang anomie, yaitu kondisi ketika masyarakat kehilangan pedoman akibat lemahnya konsistensi penegakan norma hukum.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya memahami konsep paradox of tolerance yang dikemukakan Karl Popper. Demokrasi,

menurutnya, tetap harus memiliki batas terhadap tindakan intoleran, fitnah, dan disinformasi yang merusak martabat individu maupun institusi tanpa dasar yang jelas.

Jacob Ereste menegaskan bahwa kebebasan berbicara harus diimbangi dengan tanggung jawab.

Ia menilai konsistensi penegakan hukum menjadi kunci agar UU ITE tidak dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, melainkan benar-benar menjadi instrumen keadilan di ruang digital Indonesia.(Kontributor banten yacob)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *