Konflik Lahan Adat Padanglawas Memanas, Warga Desak Penahanan Pihak PT Barapala

Warga adat Luat Unterudang menyampaikan tuntutan penegakan hukum dalam konflik lahan dengan PT Barapala di Padanglawas.
Warga adat Luat Unterudang menyampaikan tuntutan penegakan hukum dalam konflik lahan dengan PT Barapala di Padanglawas.

kawankitanews.web.id– Konflik lahan adat di Kabupaten Padang lawas, Sumatera Utara, kembali memanas. Masyarakat adat Luat Unterudang mendesak aparat kepolisian segera menahan pihak PT Barapala terkait dugaan pencurian hasil di lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat.

Warga menilai proses hukum terhadap laporan mereka berjalan lambat dan dikhawatirkan berujung pada penghentian perkara.

Mereka pun meminta aparat kepolisian bersikap netral dan tidak berpihak kepada pemilik modal.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Padanglawas pada 9 Mei 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/154/V/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencurian di lahan masyarakat adat Luat Unter udang yang disebut sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 267.

Kuasa masyarakat adat Luat Unter udang, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, menegaskan warga meminta Kapolda Sumatera Utara tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta Kapoldasu tidak melindungi PT Barapala yang diduga melakukan usaha perkebunan tanpa izin dan berada di kawasan hutan,” tegas Mardan, Rabu (13/5/2026).

Masyarakat juga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam, Bidkum, Wassidik, dan Irwasda Polda Sumut mengawal kasus tersebut hingga masuk tahap penyidikan.

Mereka meminta Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Padanglawas segera menaikkan status laporan menjadi penyidikan

serta melakukan penahanan terhadap pihak terlapor.

Dalam aksi penyampaian aspirasi, warga menyuarakan penolakan terhadap keberadaan PT Barapala di lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.

Mereka menilai perusahaan telah merugikan masyarakat dan memicu konflik berkepanjangan.

Selain itu, warga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda mengambil tindakan hukum terhadap aktivitas

perkebunan PT Barapala yang disebut berada di lahan sitaan Satgas PKH seluas 25 ribu hektare.

DPRD Padanglawas juga diminta segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Polda Sumut telah menggelar perkara terkait laporan dugaan pencurian tersebut pada Rabu (13/5/2026).

Warga menduga gelar perkara itu mengarah pada penghentian proses penyelidikan.

Perwakilan masyarakat adat Luat Unterudang, Yajid, meminta Presiden Prabowo Subianto,

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto turun tangan mengawasi penanganan kasus tersebut.

“Polisi harus menjadi penengah dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil.

Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar Yajid.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *