Kawankitanews.web.id– Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mendesak Polda Sumatera Selatan mengusut tuntas dugaan penggunaan surat jalan “asli tapi palsu” (aspal) yang diduga digunakan untuk meloloskan pengangkutan batubara hasil penambangan tanpa izin (PETI) dari wilayah Muara Enim.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.H., menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap sopir atau pelaku di lapangan.
Menurutnya, penyidik harus mengungkap pihak-pihak yang diduga menyediakan dokumen pengangkutan, aktor intelektual, hingga pihak yang memperoleh keuntungan terbesar apabila dugaan tersebut terbukti.
Joel menyampaikan, dugaan penyalahgunaan surat jalan yang mengatasnamakan PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra perlu diusut secara menyeluruh.
Namun, hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya keterlibatan perusahaan tersebut, sehingga seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada eksekutor di lapangan. Aparat harus mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan distribusi batubara ilegal apabila memang terdapat bukti yang cukup,” ujar Joel dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Menurut Joel, apabila dugaan penggunaan dokumen “aspal” terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administrasi, tetapi juga dapat merugikan keuangan negara, merusak tata kelola sektor pertambangan, serta berdampak terhadap lingkungan.
Selain menyoroti dugaan aktivitas di Muara Enim, KCBI juga meminta aparat meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi batubara yang melintasi wilayah hukum Polres OKU Timur.
Maraknya kendaraan pengangkut batubara yang diduga menggunakan dokumen bermasalah, menurutnya, memerlukan penanganan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
KCBI mendorong Polda Sumsel dan Polres OKU Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Joel menyatakan organisasinya tengah menyiapkan laporan resmi beserta data pendukung yang akan disampaikan kepada Mabes Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait apabila penanganan kasus dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika diperlukan, kami akan menyampaikan laporan resmi ke tingkat pusat agar dugaan jaringan batubara ilegal dapat ditangani secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda Sumatera Selatan, Polres OKU Timur, maupun pihak PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan KCBI.
Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta proses penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Kontributor c)

