16 April 2026

Iswan Direktur PT Pelayaran Cahaya Lautan Kumala Diduga Gelapkan Rp5,5 Miliar, Dilaporkan ke Polisi

Kasus dugaan penggelapan dana asuransi Rp5,5 miliar dilaporkan ke polisi di Surabaya.
Kasus dugaan penggelapan dana asuransi Rp5,5 miliar dilaporkan ke polisi di Surabaya.

Kawankitanews.web.id — Dugaan penggelapan dana asuransi kapal senilai Rp5,5 miliar menyeret nama Iswan, Direktur PT Pelayaran Cahaya Lautan Kumala, ke ranah hukum.

Seorang pengusaha bernama Richard resmi melaporkan Iswan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Richard mengaku awalnya menjalin hubungan bisnis dengan Iswan terkait pembelian kapal milik perusahaan tersebut.

Kapal itu diketahui masih memiliki kewajiban kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pahlawan dengan nilai utang mencapai Rp15 hingga Rp18 miliar.

Dalam kesepakatan, Richard setuju membeli kapal dengan harga Rp3,7 miliar.

Namun, Iswan meminta agar proses tidak dilakukan melalui take over ke bank lain, melainkan dilanjutkan dengan skema cicilan ke BRI untuk menghindari pelelangan aset.

Richard kemudian berkoordinasi dengan pihak bank dan memperoleh persetujuan untuk melanjutkan pembayaran kredit.

 

Ia pun mengambil alih kewajiban sekitar Rp2,4 miliar melalui mekanisme yang difasilitasi notaris rekanan bank.

Seiring berjalannya waktu, kapal yang beroperasi mengangkut semen itu mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan antara Bitung dan Luwuk dengan kedalaman lebih dari 400 meter.

Dalam kondisi tersebut, klaim asuransi kapal akhirnya dicairkan.

Richard menegaskan dirinya yang selama ini membayar premi asuransi, meskipun polis masih tercatat atas nama Iswan.

Namun, ketika dana asuransi sebesar Rp5,5 miliar cair, Iswan diduga mengambil seluruh dana tersebut tanpa menyerahkan bagian kepada dirinya.

“Saya yang membayar premi dan cicilan, tetapi uang asuransi diambil semua. Saya tidak menerima apa pun,” ujar Richard.

Merasa dirugikan, Richard melaporkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP pada Juli 2024.

Meski demikian, penyidik sempat menghentikan perkara melalui penerbitan SP3 pada Oktober 2025 dengan alasan tidak cukup bukti.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, Richard mengajukan praperadilan dengan menyertakan bukti tambahan, termasuk dokumen rekening koran pencairan asuransi.

Dalam permohonannya, Richard meminta pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum hingga ke tahap penuntutan.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana asuransi dalam transaksi bisnis pelayaran.

Publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.(Red)Kasus dugaan penggelapan dana asuransi Rp5,5 miliar dilaporkan ke polisi di Surabaya.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *