8 Agustus 2026

Heru MAKI Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Isu Fee Dana Hibah,Pentingnya Berpegang pada Fakta Hukum

Pernyataan tersebut disampaikan Heru menyusul konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perkembangan penyidikan perkara dana hibah, yang dalam sesi tanya jawab turut menyinggung isu dugaan adanya aliran fee sebesar 30 persen kepada pihak tertentu.

KAWANKITAWEBNEWS.ID/Surabaya – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun opini yang belum memiliki dasar hukum yang jelas terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Heru menyusul konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perkembangan penyidikan perkara dana hibah, yang dalam sesi tanya jawab turut menyinggung isu dugaan adanya aliran fee sebesar 30 persen kepada pihak tertentu.

 

Menurut Heru, berdasarkan penjelasan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, setiap informasi yang muncul dalam fakta persidangan akan menjadi bahan pendalaman penyidik. Namun hingga saat ini, KPK belum menemukan keterkaitan langsung terkait isu dugaan fee tersebut dengan pihak yang disebut-sebut dalam berbagai pemberitaan.

Heru menilai penjelasan tersebut seharusnya menjadi acuan masyarakat dalam menyikapi perkembangan perkara, sehingga tidak berkembang menjadi narasi yang berpotensi menyesatkan atau merugikan pihak tertentu tanpa didukung bukti hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, pihak yang namanya dikaitkan dengan isu tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan membantah tuduhan yang beredar.

Menurutnya, proses peradilan harus dihormati dan setiap kesimpulan harus didasarkan pada alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Heru menegaskan, hingga saat ini MAKI Jawa Timur meyakini tidak terdapat keterlibatan langsung maupun tidak langsung pihak yang selama ini dikaitkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur, sepanjang belum ada fakta hukum maupun alat bukti yang membuktikan sebaliknya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penyebaran isu tanpa dasar justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain itu, Heru mengimbau masyarakat agar tetap memberikan kepercayaan kepada KPK dalam menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Di akhir keterangannya, Heru mengajak seluruh pengurus MAKI Jawa Timur serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di Jawa Timur, sekaligus mendukung penegakan hukum yang objektif demi terciptanya pemerintahan yang bersih serta kesejahteraan masyarakat. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *