KAWANKITAWEBNEWS.ID/Surabaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2022.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih pada Rabu (22/7/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein memaparkan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK membagi penanganan perkara ke dalam beberapa klaster. Pada klaster kedua, penyidik telah menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pihak pemberi, yakni berinisial AY, RWR, dan MHD.
Sementara itu, untuk pihak penerima berinisial AS, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029, KPK menyatakan akan segera melakukan upaya penahanan sesuai proses hukum yang berlaku.
Selain itu, KPK juga mengungkap perkembangan pada klaster ketiga. Dalam klaster ini, seorang penerima berinisial AI yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 bersama dua pihak pemberi disebut akan menjalani proses penegakan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menyatakan organisasinya akan terus mengawal seluruh tahapan penyidikan hingga perkara tersebut diungkap secara menyeluruh.
Menurut Heru, penetapan tersangka yang telah dilakukan KPK baru merupakan bagian awal dari keseluruhan proses penyidikan.
Ia mengungkapkan bahwa dari tujuh surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur, baru dua sprindik yang digunakan dalam penetapan tersangka saat ini.
Masih terdapat lima sprindik yang belum digunakan. Karena itu kami berharap KPK terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
MAKI Jatim juga kembali mendorong agar penyidik menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 secara lebih luas, termasuk apabila ditemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, MAKI Jatim mengaku tengah melakukan penelusuran mengenai dugaan potensi konflik kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh sejumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029.
Hasil penelusuran tersebut, menurut Heru, akan disampaikan kepada KPK sebagai bahan informasi apabila ditemukan indikasi yang relevan dengan proses penegakan hukum.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
MAKI Jatim menegaskan akan terus mengawasi perkembangan penyidikan kasus dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur hingga seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)

