8 Agustus 2026

Harapan Masyarakat terhadap Polri Menguat Setelah UU No. 5 Tahun 2026 Disahkan, Kata Jacob Ereste

Keterangan foto: Jacob Ereste menyampaikan pandangannya mengenai harapan masyarakat terhadap implementasi UU Polri No. 5 Tahun 2026.

kawankitanews.web.id– Penulis dan pengamat sosial Jacob Ereste menilai harapan masyarakat terhadap Polri semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, masyarakat kini menunggu implementasi nyata dari reformasi kepolisian melalui pelayanan yang lebih profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam pernyataannya di Banten, Selasa (23/6/2026), Jacob mengatakan perubahan regulasi tersebut menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Jacob mengutip pandangan Haidar Alwi yang menyebut pengesahan UU No. 5 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan nasional di tengah berkembangnya tantangan global.

Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan salah satu fondasi utama bagi keberhasilan pembangunan nasional, mulai dari peningkatan investasi, hilirisasi industri, ketahanan pangan, ketahanan energi, hingga transformasi digital.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut memuat sejumlah pembaruan, antara lain penguatan penanganan kejahatan siber, perlindungan proyek strategis nasional, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), penggunaan body worn camera, peningkatan pengawasan internal, pendidikan hak asasi manusia, penyesuaian usia pensiun anggota Polri, serta kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri sesuai kompetensi.

Menurut Jacob, berbagai pembaruan itu harus diikuti dengan implementasi yang konsisten sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia menilai keberhasilan reformasi tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, tetapi juga dari perubahan budaya kerja, profesionalisme aparat, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik.

“Harapan masyarakat akan semakin besar apabila reformasi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. Polri harus mampu menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan publik terus meningkat,” ujarnya.

Jacob juga menyoroti pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jonny Edison Isir yang menyampaikan bahwa Polri akan segera menyusun berbagai aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari pengesahan UU No. 5 Tahun 2026.

Menurut Jacob, penyusunan regulasi turunan tersebut harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memperkuat fungsi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada publik.

Selain itu, ia berpandangan bahwa keterbukaan terhadap rekomendasi Tim Reformasi Polri perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami arah pembenahan institusi kepolisian.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan reformasi secara berkelanjutan.

Jacob berharap implementasi UU No. 5 Tahun 2026 mampu menghadirkan institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, dan dipercaya masyarakat. Baginya, keberhasilan reformasi akan tercermin dari pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari .(Kontributor Yacob)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *