8 Agustus 2026

Fenomena Amuk Jadi Bentuk Kekecewaan Rakyat, Jacob Ereste Dorong Reformasi Penegakan Hukum

Jacob Ereste menyoroti fenomena budaya amuk dan pentingnya reformasi penegakan hukum.

kawankitanews.web.id– Penulis dan pemerhati sosial Jacob Ereste menyoroti fenomena aksi main hakim sendiri yang terjadi di sejumlah daerah. Ia menilai tindakan tersebut dapat menjadi bentuk luapan kekecewaan masyarakat yang merasa tidak memperoleh perlindungan dan keadilan melalui sistem penegakan hukum.

Jacob menyampaikan pandangan tersebut setelah menyoroti kasus aksi main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Batunya, Baturiti, Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat dengan melakukan penghakiman terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Namun, Jacob menilai pemerintah juga perlu memahami akar persoalan yang mendorong sebagian warga melakukan tindakan tersebut.

Menurut Jacob, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap hukum ketika mereka berulang kali mengalami persoalan tanpa mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil.

Kondisi itu dapat menumpuk menjadi kekecewaan dan memicu kemarahan yang sulit dikendalikan.

Ia menilai aksi main hakim sendiri tidak muncul secara tiba-tiba. Jacob menduga sebagian tindakan tersebut lahir dari akumulasi persoalan sosial yang masyarakat pendam dalam waktu lama.

“Budaya amuk sebagai jalan terakhir rakyat yang tidak memperoleh perhatian yang semestinya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari,” tulis Jacob dalam pandangannya.

Meski demikian, Jacob menegaskan bahwa masyarakat tetap harus menghormati hukum.

Ia menilai tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Jacob mendorong pemerintah melakukan reformasi dalam penegakan hukum agar masyarakat kembali percaya terhadap institusi hukum.

Menurutnya, aparat harus memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan memastikan setiap perkara memperoleh penanganan yang transparan serta berkeadilan.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memperkuat komunikasi dengan masyarakat, Menurut Jacob, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan mereka mendapat perhatian dan tidak berhenti tanpa kejelasan.

Jacob menilai negara harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan keamanan dan tindak kejahatan.

Kehadiran negara, menurutnya, tidak hanya terlihat ketika aparat melakukan penindakan, tetapi juga melalui kemampuan memberikan perlindungan dan akses keadilan bagi seluruh warga.

Ia juga mengaitkan fenomena “amuk” dengan kajian sejarah dan antropologi mengenai masyarakat Nusantara. Jacob menyebut sejumlah tokoh yang pernah mengkaji fenomena tersebut, antara lain Tome Pires, Clifford Geertz, dan Onghokham.

Menurut Jacob, masyarakat perlu memahami fenomena amuk secara lebih luas.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perilaku kekerasan, tetapi juga dapat mencerminkan bentuk protes masyarakat ketika mereka merasa menghadapi kebuntuan dalam memperoleh keadilan.

Karena itu, Jacob meminta pemerintah tidak hanya fokus menangani dampak aksi main hakim sendiri. Pemerintah juga perlu mencari akar persoalan dan memperbaiki sistem yang dapat memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Ia mendorong aparat penegak hukum meningkatkan profesionalisme dan konsistensi dalam menangani perkara. Penegakan hukum yang adil, menurutnya, dapat mencegah masyarakat memilih jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan.

Jacob juga mengingatkan pentingnya membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Dengan mekanisme pengaduan yang responsif, warga dapat menyampaikan persoalan melalui jalur hukum tanpa harus mengambil tindakan sendiri.

Ia berharap pemerintah menjadikan fenomena main hakim sendiri sebagai momentum untuk memperkuat reformasi penegakan hukum.

Pemerintah dan aparat harus memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman sekaligus kepastian hukum.

Menurut Jacob, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan tumbuh ketika aparat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

Sebaliknya, ketidakadilan yang terus berulang dapat memperbesar kekecewaan dan memperlemah kepercayaan publik.

Jacob menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan hukum yang mampu memberikan perlindungan dan keadilan.

Karena itu, ia menyerukan reformasi penegakan hukum agar masyarakat tidak lagi memilih kekerasan sebagai jalan terakhir ketika menghadapi persoalan.

Ia berharap pemerintah dapat memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Dengan langkah tersebut, pemerintah dapat mencegah berkembangnya budaya amuk sekaligus membangun kembali kepercayaan rakyat terhadap hukum.(Kontributor Yacob)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *