kawankitanews.web.id– Polrestabes Surabaya terus menerapkan penegakan hukum yang berimbang dalam penanganan tindak pidana narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kepolisian menyelesaikan 469 perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan hukum, sekaligus tetap mengambil tindakan tegas terhadap bandar, pengedar, dan jaringan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sebanyak 469 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice selama periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026. Pendekatan tersebut diberikan kepada penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan mendorong rehabilitasi dan pemulihan.
Penerapan mekanisme keadilan restoratif menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2023, Satresnarkoba menangani lima perkara melalui RJ. Jumlah itu meningkat menjadi 44 perkara pada 2024, melonjak menjadi 272 perkara pada 2025, dan hingga semester pertama 2026 telah mencapai 148 perkara.
Selama periode tersebut, Satresnarkoba menangani 663 tersangka, yang terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan. Seluruh proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan hukum dan melibatkan asesmen terhadap setiap perkara.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polrestabes Surabaya juga memusnahkan barang bukti dari seluruh perkara yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, dan 29,17 gram tembakau sintetis.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice tidak berarti memberikan kelonggaran terhadap kejahatan narkotika. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi dan bukan bagi pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
“Restorative Justice merupakan bagian dari pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan bagi penyalahguna yang memenuhi syarat. Namun, terhadap bandar, pengedar, dan jaringan peredaran gelap narkotika, kami tetap melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dodi Pratama.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika memerlukan strategi yang komprehensif. Selain memutus mata rantai peredaran gelap melalui penegakan hukum yang tegas, aparat juga memberikan kesempatan kepada penyalahguna yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.
Polrestabes Surabaya menilai keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan rehabilitatif menjadi bagian penting dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika. Dengan strategi tersebut, kepolisian berharap pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis.(Fajar)

