8 Agustus 2026

Dugaan Kejahatan Lingkungan PETI Kotanopan Dilaporkan, Polres Madina Mulai Bertindak

Keterangan foto: Pelapor memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti dugaan PETI kepada penyidik Polres Madina.

kawankitanews.web.id – Polres Mandailing Natal (Madina) mulai menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan kejahatan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan. Penyidik Satreskrim Polres Madina memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti pendukung.

Dua pelapor, yakni aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution dan jurnalis Magrifatullah Lubis, memenuhi undangan klarifikasi penyidik Satreskrim Polres Madina pada Jumat (24/7/2026). Penyidik mengundang keduanya melalui surat Nomor B/2114/VII/RES.5.5/2026/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Madina AKP Try Boy Alvin Siahaan.

Dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina, kedua pelapor memaparkan kronologi dugaan aktivitas PETI, lokasi kegiatan, serta informasi terkait penggunaan alat berat jenis ekskavator dalam aktivitas pertambangan yang mereka laporkan.

Magrifatullah Lubis mengapresiasi respons Polres Madina yang menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik menggali informasi dari pelapor melalui sejumlah pertanyaan terkait materi perkara.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi dan jajaran Satreskrim. Penyelidik sangat ramah, humanis, dan komunikatif saat mengajukan sekitar 30 butir pertanyaan terkait materi perkara,” ujar Magrifatullah kepada awak media di Mapolres Madina, Jumat (24/7/2026).

Selain memberikan keterangan, kedua pelapor menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain dokumen rilis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang mencantumkan nama terduga pelaku berinisial GD dan PW, rekaman video kegiatan penggerebekan lapangan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut, serta foto yang menurut pelapor memperlihatkan seorang oknum kepala desa menerima surat teguran di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.

Pelapor berharap penyidik memeriksa seluruh bukti tersebut secara menyeluruh. Mereka juga meminta kepolisian mengembangkan penyelidikan apabila menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan yang dilaporkan.

Ridwandi Nasution meminta Polres Madina menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan berdasarkan bukti.

“Kami meminta Kapolres Madina lebih profesional, responsif, tidak tebang pilih, dan segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang kami laporkan sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada,” tegas Ridwandi yang juga Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI).

Menurut para pelapor, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila berlangsung tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan pengelolaan lingkungan. Karena itu, mereka meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh dan menindak pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Ridwandi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan tembusan laporan kepada sejumlah instansi terkait di tingkat pusat dan daerah. Ia menyebut langkah tersebut bertujuan mendorong pengawasan bersama terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Madina.

Tembusan laporan tersebut, menurut Ridwandi, telah disampaikan kepada sejumlah kementerian, Polri, Polda Sumatera Utara, serta organisasi lingkungan hidup. Ia berharap seluruh instansi terkait ikut mengawal proses penanganan laporan sesuai kewenangan masing-masing.

Dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan sebelumnya mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila penyidik menemukan bukti pelanggaran hukum.

Para pelapor berharap Polres Madina terus mendalami laporan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Mereka juga meminta kepolisian memberikan kepastian hukum serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Mandailing Natal mengenai hasil klarifikasi kedua pelapor maupun perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan PETI tersebut.

Penyidik selanjutnya akan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil klarifikasi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Para pelapor menyatakan siap memberikan informasi tambahan jika penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut untuk mendalami dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan.(Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *