9 Agustus 2026

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp13,5 Miliar, Cegah Kerugian Negara Rp8,8 Miliar

Foto: Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp13,5 miliar untuk melindungi penerimaan negara.

kawankitanews.web.id – Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode 2024 hingga 2025 sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp13,5 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Kabupaten Sidoarjo dan dihadiri oleh jajaran Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.

Kepala Bea Cukai Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar, patroli,

penindakan, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan rokok sehingga tidak dapat digunakan maupun diperjualbelikan kembali.

Langkah tersebut sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan apresiasi kepada Bea Cukai atas konsistensinya dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Bea Cukai Sidoarjo juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Selain melanggar hukum, peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara dan berdampak pada pembiayaan berbagai program pembangunan yang bersumber dari penerimaan cukai.

Melalui pemusnahan barang hasil penindakan ini, Bea Cukai Sidoarjo berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat.

Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus diperkuat melalui pengawasan yang intensif, penegakan hukum yang tegas,

serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.(Hil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *