24 Juni 2026

ASN DKI Soroti Dugaan Autodebet Gaji ke-13 dan Rekening Pribadi oleh Bank DKI

Keterangan foto: Sejumlah ASN DKI meminta Bank DKI menjelaskan dugaan autodebet gaji ke-13 dan rekening pribadi untuk pembayaran cicilan pinjaman.

kawankitanews.web.id – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti dugaan pemotongan otomatis (autodebet) terhadap gaji ke-13, Tunjangan Kinerja (Tukin) ke-13, hingga dana pada rekening tabungan pribadi oleh Bank DKI.

Para ASN meminta penjelasan resmi mengenai mekanisme autodebet yang diterapkan karena mereka mengaku tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya.(24/06/26)

Keluhan tersebut mencuat setelah gaji ke-13 dan berbagai tunjangan dicairkan pada pekan ketiga Juni 2026. Sejumlah ASN mengaku mendapati saldo rekening mereka berkurang beberapa saat setelah dana masuk akibat pemotongan untuk pembayaran cicilan pinjaman.

Salah seorang ASN yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan dirinya baru mengetahui adanya autodebet setelah memeriksa mutasi rekening.

“Saya melihat gaji ke-13 langsung terpotong untuk cicilan. Kami sudah mencoba meminta penjelasan kepada Bank DKI, tetapi hingga kini belum ada penjelasan resmi secara tertulis,” ujarnya.

Selain pemotongan terhadap rekening gaji, sejumlah ASN juga mengaku dana yang telah dipindahkan ke rekening tabungan pribadi di Bank DKI ikut terpotong.

Mereka menyatakan rekening tabungan tersebut memiliki nomor rekening berbeda dan, menurut pemahaman mereka, tidak tercantum sebagai rekening sumber autodebet dalam perjanjian kredit.

Para ASN berharap Bank DKI dapat menjelaskan dasar hukum serta ketentuan yang menjadi landasan apabila autodebet juga diberlakukan terhadap rekening tabungan pribadi.

Mereka menilai kejelasan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan nasabah.

Di sisi lain, para ASN mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke- 13 bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru.

Sebagian besar dana tersebut telah dialokasikan untuk membayar biaya pendidikan anak, seperti daftar ulang sekolah, pembelian perlengkapan belajar.

hingga pembayaran uang kuliah.Akibat adanya dugaan pemotongan otomatis tersebut, beberapa ASN mengaku harus menyesuaikan kembali rencana keuangan keluarga.

Mereka berharap mekanisme pemotongan angsuran tetap mengacu pada isi perjanjian kredit dan dilaksanakan secara transparan.

Para ASN juga meminta Bank DKI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai status pencairan Beban Kerja (BK) Juni 2026, mekanisme autodebet, serta prosedur penyelesaian apabila ditemukan pemotongan yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.

“Kami tidak menghindari kewajiban membayar cicilan. Namun kami berharap setiap pemotongan dilakukan sesuai perjanjian dan disertai pemberitahuan yang jelas kepada nasabah,” ujar salah seorang perwakilan ASN.

Hingga berita ini ditulis, Bank DKI belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para ASN tersebut.

Media memberikan ruang hak jawab kepada Bank DKI untuk menyampaikan klarifikasi agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.(Kontributor c)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *