A-PPI Sumut Minta PLN Sumbagut Ganti Rugi Dampak Pemadaman

Ketua A-PPI Sumut Hardep saat menyampaikan kritik dan tuntutan ganti rugi kepada PLN Sumbagut terkait pemadaman listrik massal.

kawamkitanews.web.id– Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara mendesak PT PLN (Persero) Unit Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat atas pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat.

Ketua A-PPI Sumut, Hardep, menilai PLN telah lalai dalam menjaga keandalan pasokan listrik sehingga menyebabkan kerugian luas bagi masyarakat. Ia menyebut pemadaman tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga melumpuhkan sektor usaha kecil hingga industri.

Hardep menyampaikan bahwa masyarakat mengalami kerugian langsung akibat matinya listrik dalam durasi panjang. Warga rumah tangga melaporkan makanan rusak di dalam lemari pendingin, aktivitas belajar terganggu, hingga kebutuhan dasar seperti air bersih ikut terhambat.

“PLN langsung memberikan sanksi kepada pelanggan yang terlambat membayar, tetapi saat terjadi pemadaman massal, masyarakat hanya menerima permintaan maaf. Ini tidak seimbang dan merugikan rakyat,” ujar Hardep.

Ia juga menyoroti dampak besar yang dialami pelaku UMKM. Banyak pedagang kehilangan barang dagangan akibat es mencair dan makanan menjadi basi, sehingga pendapatan mereka hilang secara mendadak.

Sektor industri turut terdampak akibat terhentinya proses produksi. Sejumlah mesin dilaporkan mengalami gangguan saat listrik kembali menyala, sehingga menambah potensi kerugian perusahaan.

Selain itu, A-PPI Sumut mencatat gangguan serius pada layanan publik, termasuk rumah sakit, kantor pemerintahan, dan jaringan komunikasi yang ikut terhenti selama pemadaman berlangsung.

Hardep menegaskan bahwa PT PLN (Persero) Sumbagut harus bertanggung jawab secara penuh atas kerugian yang timbul. Ia meminta PLN memberikan kompensasi sesuai ketentuan, termasuk potongan tagihan listrik dan ganti rugi atas kerusakan barang milik pelanggan.

Ia juga mendorong manajemen PLN Sumbagut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional dan pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Jika rakyat dikenakan denda saat terlambat membayar, maka PLN juga harus memberikan ganti rugi saat gagal menyediakan layanan. Itu prinsip keadilan,” tegasnya.

A-PPI Sumut menyatakan akan mengumpulkan data kerugian masyarakat dan membuka kemungkinan pelaporan ke lembaga pengawas layanan publik jika PLN tidak memberikan respons yang jelas.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari PLN Sumbagut terkait penyebab pemadaman serta langkah konkret pemulihan dan kompensasi kepada pelanggan terdampak.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *