KawankitaNews .id
HALMAHERA TENGAH, 9 Agustus 2026
– Kabar yang sangat memprihatinkan mengguncang masyarakat Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Seorang pria bernama Edison, warga Desa Kobe Paplis, diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila hingga menghamili seorang anak yang belum berusia 16 tahun di wilayah Desa Lukulamo.
Peristiwa keji ini diketahui terjadi di lingkungan Desa Lukulamo, namun pelaku justru berasal dari desa tetangga di wilayah kecamatan yang sama. Perbuatan ini bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan tindak pidana berat yang mencederai masa depan anak dan melanggar batas kemanusiaan.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP, setiap perbuatan yang mengakibatkan anak di bawah umur 16 tahun hamil atau melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur adalah KEJAHATAN YANG TIDAK BOLEH DIMA’AFKAN.
Anak di bawah umur belum memiliki kematangan fisik maupun mental untuk memberikan persetujuan. Setiap perbuatan yang merusak masa depan mereka adalah bentuk kekerasan terburuk yang merampas hak mereka untuk tumbuh dengan tenang, bersekolah, dan menggapai cita-cita.
Masyarakat menuntut:
1. Pihak kepolisian segera turun tangan, proses, dan menetapkan status hukum Edison sesuai bukti yang ada.
2. Pelaku harus dipertanggungjawabkan di pengadilan dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
3. Korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan penuh serta pendampingan psikologis dan sosial.
4. Kasus ini tidak boleh diredam atau diselesaikan secara kekeluargaan semata, karena menyangkut nyawa dan masa depan anak.
Kami tegaskan.
Di Halmahera Tengah, tidak ada tempat bagi pelaku keji terhadap anak Siapapun dia, dari desa manapun dia, jika berani melukai anak kecil, dia harus berhadapan dengan hukum seadil-adilnya. Masyarakat Desa Lukulamo dan Desa Kobe Paplis sama-sama mengutuk perbuatan ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Lindungi Anak, Tegakkan Hukum
“(BUNG)”

