8 Agustus 2026

Dana Kelurahan Wonokromo Disorot, LPK-YLDI Minta Investigasi Proyek Saluran Air

Keterangan foto: Tim LPK-YLDI melakukan investigasi lapangan pada proyek pembangunan saluran air di Kelurahan Wonokromo, Surabaya, yang menjadi sorotan terkait dugaan minimnya transparansi.

kawankitanews.web.id  – Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LPK-YLDI) menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan saluran air yang diduga dibiayai melalui Dana Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LPK-YLDI menemukan sejumlah dugaan permasalahan dan meminta instansi terkait melakukan investigasi serta audit menyeluruh guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.

Perwakilan LPK-YLDI, Agus Hariyanto atau Gus Har, mengatakan timnya melakukan pemantauan di sejumlah titik proyek, di antaranya Jalan Karangrejo Gang V, Jalan Pulo Tegalsari III, Jalan Wonokromo Pasar, dan Jalan Jetis Kulon. Dari hasil peninjauan tersebut, tim menemukan dugaan minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan proyek.

Menurut Gus Har, di Jalan Karangrejo Gang V dan Jalan Pulo Tegalsari III hanya terdapat papan bertuliskan “Nusantara Beton” yang berisi imbauan keselamatan kerja. Namun, papan tersebut tidak mencantumkan informasi penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, nama perusahaan pelaksana, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan, maupun penanggung jawab pekerjaan.

Sementara itu, di Jalan Wonokromo Pasar, tim investigasi mengaku tidak menemukan papan informasi proyek sama sekali. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi, karena masyarakat tidak dapat mengetahui identitas pelaksana maupun penggunaan anggaran proyek.

Selain menyoroti aspek administrasi, LPK-YLDI juga menemukan dugaan yang memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut di lokasi proyek Jalan Jetis Kulon. Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, ketebalan cor beton diduga bervariasi antara sekitar 6 hingga 10 sentimeter.

Gus Har menegaskan bahwa temuan tersebut masih merupakan dugaan awal yang harus diverifikasi melalui audit teknis oleh instansi yang berwenang agar dapat dipastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami hanya menyampaikan hasil investigasi lapangan dan meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujar Gus Har.

LPK-YLDI juga menyoroti dugaan kurang optimalnya penerapan standar keselamatan kerja. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sejumlah pekerja diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai ketentuan keselamatan kerja konstruksi.

Saat berusaha meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek, tim investigasi mengaku tidak memperoleh informasi dari pekerja yang berada di lokasi. Menurut Gus Har, pekerja yang ditemui tidak memberikan keterangan dan menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, LPK-YLDI juga menghubungi Lurah Wonokromo, Prima Sri Poerwiendari, melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak kelurahan.

Gus Har juga menyampaikan bahwa nomor WhatsApp miliknya tidak lagi dapat menghubungi akun WhatsApp yang bersangkutan sehingga ia menduga telah diblokir. Dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak LPK-YLDI dan belum mendapat konfirmasi dari Lurah Wonokromo.

Meski demikian, LPK-YLDI menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Lurah Wonokromo maupun pihak pelaksana proyek agar informasi dapat disampaikan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Atas hasil investigasi tersebut, LPK-YLDI meminta Inspektorat Kota Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, serta aparat penegak hukum melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan saluran air yang diduga menggunakan Dana Kelurahan Wonokromo.

Pemeriksaan diharapkan meliputi aspek administrasi, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah, LPK-YLDI meminta agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LPK-YLDI menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan hasil investigasi lapangan dan dugaan awal yang masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang. Lembaga tersebut juga menyatakan siap menyerahkan dokumentasi hasil investigasi apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *