8 Agustus 2026

PLN Banjarmasin Jelaskan Skema Kompensasi Pelanggan Akibat Pemadaman Listrik

Keterangan foto: PLN UP3 Banjarmasin menjelaskan skema kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik.

kawankitanews.web.id – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banjarmasin menjelaskan skema kompensasi bagi pelanggan yang mengalami pemadaman listrik melebihi batas standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang ditetapkan pemerintah.

Manager PLN UP3 Banjarmasin, Yanuar, mengatakan PLN mengacu pada Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dalam menentukan pemberian kompensasi kepada pelanggan.

Menurut Yanuar, PLN memberikan kompensasi secara otomatis kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan secara mandiri untuk memperoleh kompensasi akibat gangguan listrik yang memenuhi kriteria.

“Di mana kompensasi diberikan secara otomatis, jika durasi gangguan melebihi batas standar toleransi dan ketentuan,” ujar Yanuar saat ditemui di Kantor PLN UP3 Banjarmasin, Senin (27/7/2026).

Yanuar menjelaskan, PLN memberikan kompensasi melalui mekanisme yang berbeda sesuai dengan jenis layanan pelanggan. Pelanggan pascabayar dapat menerima kompensasi melalui rekening pembayaran, sedangkan pelanggan prabayar dapat memperoleh kompensasi melalui mekanisme pengisian token listrik.

“Jadi semua pelanggan yang terdampak akan dapat kompensasi,” ungkapnya.

Namun, PLN akan memberikan kompensasi setelah kondisi kelistrikan kembali normal. PLN terlebih dahulu mengevaluasi Tingkat Mutu Pelayanan yang diterima pelanggan selama periode gangguan untuk menentukan apakah pelanggan memenuhi kriteria penerima kompensasi.

“Nanti setelah normal, baru diberlakukan TMP itu sendiri,” jelas Yanuar.

Besaran kompensasi yang diterima pelanggan menyesuaikan dengan durasi gangguan listrik yang melampaui batas standar pelayanan. Semakin lama gangguan berlangsung di atas batas standar, semakin besar pula persentase kompensasi yang dapat diterima pelanggan.

Berdasarkan skema yang dijelaskan PLN, gangguan listrik hingga dua jam mendapatkan kompensasi sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Sementara itu, gangguan lebih dari dua hingga empat jam mendapatkan kompensasi sebesar 75 persen.

Selanjutnya, pelanggan yang mengalami gangguan lebih dari empat hingga delapan jam mendapatkan kompensasi sebesar 100 persen. Untuk gangguan lebih dari delapan hingga 16 jam, pelanggan mendapatkan kompensasi sebesar 200 persen.

Pelanggan yang mengalami gangguan lebih dari 16 hingga 40 jam berhak memperoleh kompensasi sebesar 300 persen. Sementara itu, gangguan listrik yang berlangsung lebih dari 40 jam dapat memberikan kompensasi hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Yanuar menegaskan, mekanisme kompensasi tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi pelanggan ketika mutu pelayanan kelistrikan yang diterima tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

PLN UP3 Banjarmasin memastikan pihaknya akan menjalankan pemberian kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PLN juga akan melakukan evaluasi terhadap tingkat mutu pelayanan setelah kondisi kelistrikan kembali normal.

Dengan adanya skema tersebut, pelanggan yang terdampak pemadaman listrik berkepanjangan dapat memperoleh hak kompensasi sesuai dengan durasi gangguan dan ketentuan yang berlaku. PLN juga terus berupaya memulihkan pelayanan kelistrikan agar aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.(Herman)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *