8 Agustus 2026

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bangkalan, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Keterangan foto: Polisi mengamankan tiga terduga pelaku kasus kekerasan seksual anak di Bangkalan.

kawankitanews.web.id  – Satreskrim Polres Bangkalan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi mengamankan tiga terduga pelaku dalam perkara tersebut.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Salah satu terduga pelaku masih berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut setelah korban berusia 15 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Menurut Eriek, peristiwa tersebut bermula ketika korban mendapat ajakan dari teman dekat sekaligus teman sekolahnya, TU (14), pada April 2026.

“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Sabtu (18/7/2026).

Keluarga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian setelah mengetahui kejadian yang dialami korban. Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur,” ungkap Eriek.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan ancaman dengan senjata tajam. Salah satu terduga pelaku diduga menggunakan celurit untuk mengancam korban agar mengikuti kemauan pelaku.

“Korban saat ini berusia 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya, korban mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan.

Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi menyita pakaian yang dikenakan para terduga pelaku saat kejadian serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Selain menangani proses hukum terhadap para terduga pelaku, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Polisi melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu korban menghadapi dampak dari peristiwa yang dialaminya.

Polisi kemudian memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Para terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena salah satu terduga pelaku masih berusia di bawah umur, penyidik akan menerapkan mekanisme sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Polres Bangkalan terus melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan serta tetap memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.(Saipul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *