8 Agustus 2026

Fakta terbalik kasus kekerasan di Lelilef sawai : Pelaku serang keluarga di rumah sendiri, malah mengaku korban

KawankitaNews web .id

Halmahera Tengah, 23 Juli 2026
– Kasus dugaan kekerasan yang melanda Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, kini semakin memanas dan memicu kemarahan meluas di kalangan masyarakat. Narasi yang sempat disampaikan Supardi Man (31) yang mengaku menjadi korban pengeroyokan, ternyata terbantahkan sepenuhnya oleh fakta yang diungkapkan pihak keluarga yang diserang—bahwa dialah yang datang dengan niat buruk, membawa orang lain, dan melakukan serangan fisik brutal terhadap satu keluarga utuh di kediaman mereka sendiri.

Peristiwa berawal pada Minggu sore sekitar pukul 16.00, saat Ibu Sindy—istri Ketua Pemuda setempat—menegur sikap Supardi yang dianggap tidak sopan. Alih-alih menerima nasihat dengan rendah hati, Supardi justru membalas dengan nada kasar dan penuh emosi. Ketika adik dari pihak yang ditegur keluar untuk menanyakan keadaan, ia malah menantang secara terang-terangan untuk berkonflik fisik.

Tak lama kemudian, Supardi kembali hadir dengan tiga orang temannya—salah satunya berambut panjang—tanpa memberi peringatan sedikit pun, langsung melakukan pemukulan terhadap ibu, adik, hingga ayah korban tepat di halaman rumah mereka sendiri. Kekejaman yang terjadi sungguh memilukan: anak korban menceritakan adiknya yang baru berusia 5 tahun berlari histeris meminta tolong, menyaksikan ibunya dipukul hingga kacamata pecah dan mata lebam memar.

Bahkan pelaku diketahui membawa kayu dan batu saat mengejar korban. Ketika ibu korban berusaha menghalangi agar anggota keluarganya tidak terluka lebih parah, ia kembali dipukul berkali-kali hingga hidung berdarah dan kepala benjol besar. Keributan baru mereda setelah warga memanggil kepolisian dan petugas satpam turun tangan untuk melerai perkelahian itu.

Pihak keluarga menegaskan dengan tegas bahwa tuduhan Supardi menjadi korban pengeroyokan adalah kebohongan yang tak berdasar sama sekali. Ayah korban dikenal sebagai tokoh masyarakat yang santun, penuh kedamaian, dan dihormati oleh seluruh warga desa. Serangan yang dilakukan di tempat tinggal sendiri—tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman—membuat kemarahan warga meluap, menganggap tindakan ini adalah pelanggaran berat terhadap hak keamanan dan kehormatan setiap keluarga.

Saat ini, Polres Halmahera Tengah masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua belah pihak, serta mengumpulkan keterangan saksi mata dan seluruh bukti pendukung yang ada. Masyarakat menuntut aparat penegak hukum untuk bersikap sepenuhnya netral, profesional, dan mengusut tuntas peristiwa ini. Fakta tak boleh diputarbalikkan demi kepentingan siapa pun, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Secara hukum, tindakan pemukulan yang menimbulkan rasa sakit, bengkak, hingga keluarnya darah adalah tindak pidana yang jelas. Hal ini diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, maupun Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru:

1. Pasal 351 KUHP:
– Ayat (1): Penganiayaan biasa yang menimbulkan rasa sakit atau luka ringan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
– Ayat (2): Jika menimbulkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
– Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
2. Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Setiap orang yang melakukan penganiayaan sehingga merusak kesehatan atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Masyarakat Desa Lelilef Sawai berharap hukum berbicara dengan lantang, agar kejadian serupa tidak terulang dan setiap orang memahami bahwa kekerasan tidak akan pernah dibenarkan, apalagi yang dilakukan secara berkelompok di rumah orang lain.

“Tim Redaksi”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *