kawankitanews.web.id – Seorang advokat asal Surabaya, Sukardi, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya saat menggelar acara syukuran ulang tahun ke-48 di Jalan Raya Tambang Boyo, Surabaya, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis (16/7/2026) pukul 00.54 WIB dengan nomor register LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Dalam laporan tersebut, Sukardi menyebut Afandi alias Korea (29), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya, sebagai terlapor.
Pada Sabtu (18/7/2026), korban memenuhi panggilan penyidik Polsek Tambaksari untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkannya.
Usai menjalani pemeriksaan, Sukardi yang didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, mengatakan telah menjelaskan kronologi kejadian secara lengkap kepada penyidik.
Pihaknya berharap polisi segera memanggil terlapor dan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban juga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berencana.
Menurutnya, terdapat dugaan bahwa aksi penganiayaan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.
“Pasal yang disangkakan penyidik dalam laporan awal adalah Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun,
kami meminta penerapan Pasal 467 karena penganiayaan ini sudah direncanakan,” ujar Sukardi kepada wartawan.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menjelaskan insiden bermula ketika kliennya mengadakan acara syukuran ulang tahun yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan hiburan karaoke.
Sekitar pukul 23.45 WIB, terlapor diduga datang ke lokasi dan berteriak ke arah istri korban yang sedang bernyanyi. Tidak lama kemudian, terlapor diduga menghampiri Sukardi yang sedang memainkan gitar dan memukul bagian kepala korban.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi hingga mengeluarkan darah dan sempat tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, sementara terlapor meninggalkan lokasi kejadian.
Dodik menyampaikan bahwa terdapat saksi di lokasi yang melihat dugaan penggunaan alat pemukul saat insiden terjadi.
Ia juga menyebut sejauh yang diketahui, tidak ada persoalan pribadi antara korban dan terlapor sebelum kejadian tersebut.
Pihak korban menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polsek Tambaksari dan berharap penyidik menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian mengenai substansi dugaan tindak pidana tersebut.
Semua dugaan masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.(Red)

