KawankitaNews.id
JAKARTA, 18 JULI 2026
– PERINGATAN KERAS DARI ISTANA,
Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan tegas dan tak bisa ditawar kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Dalam amanat pada peringatan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas, Kepala Negara memerintahkan pemberhentian mutlak segala praktik hukum yang tebang pilih.
“Hukum tidak boleh menjadi alat melindungi oknum bersalah, alat balas dendam politik, apalagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas” tegas Prabowo dengan nada menggelegar.
Pernyataan ini adalah jawaban langsung atas realitas pahit yang dirasakan rakyat. Selama ini publik menuntut pembuktian nyata asas equality before the law — persamaan hak semua warga di mata hukum tanpa kecuali. Namun kenyataannya sering terbalik: segala upaya dikerahkan membela pihak yang punya kuasa, sementara rakyat kecil yang mencari keadilan justru semakin dipersempit jalannya.
Masyarakat melihat kenyataan pahit: emas di tangan rakyat dinilai kuningan, sedangkan kuningan di tangan oknum kekuasaan dipoles seolah emas murni.
Perbedaan perlakuan ini melukai hati nurani seluruh bangsa dan meruntuhkan kepercayaan pada institusi hukum.
Momentum evaluasi internal lembaga penegak hukum — termasuk isu pergantian pejabat strategis di Kejaksaan Agung khususnya Jampidsus — harus menjadi titik balik pembersihan total. Presiden menegaskan: Tidak ada satu pun pihak di Republik ini yang kebal hukum
Marwah institusi justru makin tegak jika berani menindak oknum yang bersalah.
Sebaliknya, kehormatan itu akan hancur berkeping-keping jika pihak bersalah dilindungi demi kestabilan semu belaka.
Kini seluruh jajaran penegak hukum wajib menerjemahkan instruksi ini menjadi tindakan nyata.
Jangan biarkan keadilan tinggal slogan manis semata. Saatnya hukum ditegakkan berani, adil, dan tanpa pandang bulu untuk semua orang.
“BUNG”

