Kawankitanews.web.id – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Menurutnya, regulasi daerah diperlukan agar implementasi kebijakan pemerintah pusat dapat berjalan lebih efektif sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah.
Sumardi menilai keberadaan perda akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program yang berkaitan dengan penguatan ketahanan daerah.
Ia juga menyebut regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun kebijakan dan langkah strategis sesuai kewenangannya.
“Peraturan daerah dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat diterjemahkan secara jelas di tingkat daerah dan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Selain mendorong penyusunan perda, Sumardi juga meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, serta keluarga memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan sosial di Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Sumardi turut menyampaikan pandangannya mengenai isu LGBT.
Ia berpendapat pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap isu tersebut melalui langkah pembinaan, edukasi, dan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai perkembangan teknologi informasi dan media sosial menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui peningkatan literasi digital serta penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kehidupan bermasyarakat.
Sumardi berharap usulan penyusunan perda tersebut dapat segera dikaji oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD sehingga implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat berlangsung secara optimal dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan program di daerah.
Usulan tersebut menjadi bagian dari proses penyampaian aspirasi dalam pembentukan kebijakan daerah.
Keputusan mengenai penyusunan peraturan daerah selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme legislasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

