kawankitanews.web.id – Polres Pasuruan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan mengintensifkan patroli lapangan, operasi gabungan, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, saat menjadi narasumber dalam talkshow bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah dengan Stakeholders dalam Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal” yang digelar di LPPL Radio Suara Pasuruan, Senin (25/5/2026).
Joko menjelaskan, Polres Pasuruan menjalankan berbagai strategi untuk mendeteksi dan memberantas peredaran rokok ilegal. Selain melakukan pemetaan wilayah rawan, pihaknya juga memperkuat kegiatan intelijen, penyelidikan, serta operasi penindakan terhadap produsen dan pengedar rokok tanpa cukai.
“Kami terus melakukan patroli dan operasi gabungan bersama Bea Cukai serta instansi terkait untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Pasuruan,” ujarnya.
Menurutnya, patroli rutin menjadi langkah penting untuk mengawasi jalur distribusi dan lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap produk yang beredar di pasar maupun pusat perdagangan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Selain penindakan, Polres Pasuruan mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan edukasi dilakukan secara berkala di pasar, desa, hingga lingkungan usaha untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dan konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat peredaran rokok ilegal.
Joko menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pengawasan. Karena itu, Polres Pasuruan terus mendorong warga untuk melaporkan apabila menemukan produk rokok tanpa pita cukai atau pita cukai yang diduga palsu.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Informasi dari warga sangat membantu dalam mendeteksi dan menindak peredaran rokok ilegal,” katanya.
Polres Pasuruan juga menghadapi tantangan baru seiring berkembangnya modus distribusi rokok ilegal. Saat ini, pelaku tidak hanya memanfaatkan jalur konvensional, tetapi juga menggunakan sistem ranjau dan platform digital untuk memasarkan produknya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kepolisian memperkuat patroli siber dan memperluas jaringan informasi guna memantau aktivitas penjualan ilegal melalui media online.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Pemerintah menilai pemberantasan rokok ilegal penting untuk menjaga penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui sinergi antara Polres Pasuruan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta menjaga keberlangsungan penerimaan negara dari sektor cukai.(Danil)

