kawankitanews.web.id//
Perkembangan media sosial dinilai telah mengubah cara masyarakat memahami dan memperjuangkan keadilan di Indonesia. Di tengah derasnya arus informasi digital, muncul fenomena yang dikenal luas dengan istilah “no viral, no justice”, yakni anggapan bahwa sebuah kasus hukum baru mendapat perhatian jika terlebih dahulu viral di media sosial.
Penulis dan pemerhati budaya Jacob Ereste menyoroti kondisi tersebut sebagai gejala sosial yang lebih dalam. Ia menyebut fenomena itu sebagai bentuk “sekte hukum”, yakni pola pikir yang menganggap keadilan hanya dapat dicapai melalui tekanan viralitas publik.
Jacob menjelaskan, istilah “sekte” yang ia gunakan tidak merujuk pada agama, melainkan cara berpikir yang cenderung tertutup dan dianggap telah menjadi keyakinan baru di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak orang kini secara tidak sadar meyakini bahwa jalur hukum formal tidak cukup efektif tanpa sorotan publik di media sosial.
“Banyak masyarakat kini menganggap laporan hukum tidak akan berjalan cepat jika tidak diviralkan,” ujar Jacob dalam sebuah diskusi di Tangerang Selatan, Minggu (24/5/2026).
Ia menilai, kondisi ini muncul akibat menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dianggap lamban, tidak transparan, atau mudah dipengaruhi berbagai kepentingan. Akibatnya, masyarakat aktif menggunakan media sosial sebagai alat tekanan untuk mempercepat respons aparat.
Jacob menilai, fenomena tersebut tidak hanya mencerminkan perubahan cara komunikasi publik, tetapi juga menunjukkan pergeseran budaya hukum. Ia menegaskan bahwa keadilan kini sering kali mengikuti arus viralitas, bukan semata-mata prosedur hukum yang berlaku.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap viralitas dapat menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, kasus yang mendapat perhatian besar di media sosial cenderung lebih cepat ditangani dibandingkan kasus serupa yang tidak terekspos publik.
“Jika keadilan hanya bergerak karena viral, maka sistem hukum berisiko kehilangan prinsip kesetaraan,” tegasnya.
Jacob juga mengaitkan fenomena ini dengan budaya sosial yang lebih luas, termasuk kecenderungan masyarakat yang ingin meraih hasil secara cepat, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial. Ia menilai, budaya instan tersebut turut memperkuat pragmatisme dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pandangannya, “sekte hukum” menjadi metafora untuk menggambarkan bagaimana pola pikir tersebut dapat mengakar dan dianggap wajar, meskipun berpotensi melemahkan kepercayaan terhadap sistem hukum formal.
Jacob menegaskan, media sosial seharusnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang sehat, bukan sebagai penentu utama arah keadilan. Ia mengajak masyarakat untuk tetap memperkuat jalur hukum resmi agar penegakan keadilan tidak bergantung pada popularitas kasus di ruang digital.
Fenomena ini, menurutnya, menjadi refleksi penting bagi negara dan masyarakat untuk menata ulang hubungan antara hukum, keadilan, dan kekuatan opini publik di era digital yang semakin terbuka dan cepat berubah.(Kontributor banten yacob)

