Penipuan Mobil Online Bermodus Skema Segitiga Dibongkar, Pelaku Raup Miliaran Rupiah

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan mobil online di Mapolda Jatim.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan mobil online di Mapolda Jatim.

kawankitanews.web.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan mobil online bermodus skema segitiga yang diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka di tiga wilayah berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital.

“Modus kejahatan siber saat ini semakin kompleks, termasuk penipuan online yang memanfaatkan media sosial dan marketplace untuk memperdaya korban,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran kendaraan dengan harga murah di media sosial dan selalu melakukan pengecekan identitas penjual sebelum melakukan transaksi.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, sindikat tersebut menjalankan aksi penipuan menggunakan skema segitiga dengan memanfaatkan iklan kendaraan dari marketplace.

Pelaku mengambil foto dan informasi kendaraan dari penjual asli, kemudian memposting ulang iklan tersebut ke platform lain dengan harga lebih murah untuk menarik perhatian calon korban.

“Pelaku mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua pihak. Setelah korban tertarik, pelaku mengarahkan pembayaran ke rekening yang mereka siapkan,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook pada Februari 2026. Korban kemudian sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta dan mentransfer uang muka sebesar Rp220 juta.

Namun setelah dana ditransfer, pelaku memutus komunikasi dan memblokir nomor korban. Korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sindikat tersebut juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan.

Penyidik lalu mengembangkan kasus dan menangkap jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum melakukan penangkapan lanjutan di Batam dan Samarinda.

“Total ada 11 tersangka yang berhasil kami amankan dari beberapa lokasi berbeda,” tambah Kombes Pol Bimo.

Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Polisi juga mengungkap bahwa AF merupakan residivis kasus narkotika.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 telepon genggam, rekening koran, kartu ATM, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi penipuan.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil kejahatan yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.(Fajar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *