Majelis Hakim Tunda Sidang Perkara di PN Sidoarjo Setelah Tergugat Tak Hadir

KAWANKITANEWS.WEB.ID  – Sidang perdana gugatan perdata terkait proses penanganan perkara yang menyeret sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Sidoarjo berlangsung dengan agenda pemanggilan para pihak. Namun, persidangan tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah tergugat diketahui tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dalam persidangan perkara nomor 155/Pdt.G/2026/PN Sda, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kadarwoko, S.H., M.Hum., bersama hakim anggota Syafril Pardamean Batubara, S.H., M.H., dan Suprayogi, S.H., M.H., mencatat hanya pihak tergugat 1 dan tergugat 2 dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang hadir memenuhi panggilan sidang.

Sementara itu, tergugat lainnya, di antaranya Kepala Desa Rangkah Kidul, Sekretaris Desa Rangkah Kidul, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rangkah Kidul, tidak hadir atau mangkir dari persidangan perdana tersebut.

Atas ketidakhadiran para tergugat, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan selama satu minggu dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 13 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kuasa dari Lembaga Independen Cakrawala Nusantara, Surya Dharma, menilai proses penanganan perkara tersebut tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurutnya, lambannya proses hukum tanpa kepastian dapat menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu, termasuk isu politisasi menjelang proses pencalonan kepala desa.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada permainan atau kepentingan tertentu dalam proses ini. Informasi yang berkembang, salah satu pihak disebut akan kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa. Maka proses hukum ini harus segera memiliki kepastian,” ujarnya.

Ia menegaskan, gugatan yang diajukan bukan membahas pokok perkara pidana, melainkan lebih menyoroti proses penanganan hukum yang dinilai perlu diawasi secara terbuka demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak yang menjadi tergugat, termasuk Kepala Desa Rangkah Kidul, hadir dalam sidang berikutnya guna memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Surya Dharma juga mengingatkan agar penundaan sidang tidak terus berulang karena dapat berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.

“Kalau sampai terus terjadi penundaan, ini bisa menjadi preseden buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum. Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Pihaknya berharap proses persidangan berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku agar tidak memunculkan dugaan persekongkolan maupun polemik baru di tengah masyarakat. (Redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *