kawankitanews.web.id – Perkembangan media sosial di Indonesia terus memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berbicara dan tanggung jawab hukum di ruang digital.
Di tengah meningkatnya penggunaan platform digital, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi sorotan publik.
Dalam opininya yang terbit pada 6 Mei 2026, penulis dan pengamat sosial Jacob Ereste menilai media sosial seharusnya menjadi ruang publik yang sehat untuk bertukar gagasan dan menyampaikan kritik secara terbuka.
Namun, ia melihat ruang digital saat ini justru sering dipenuhi fitnah, ujaran kebencian, hingga disinformasi yang memicu kegaduhan.
Jacob Ereste mengutip teori demokrasi deliberatif dari Jürgen Habermas yang menyebut ruang publik idealnya menjadi arena pertukaran argumen secara rasional, bukan tempat pembunuhan karakter atau manipulasi opini.
Menurutnya, kebebasan berbicara di media sosial harus tetap dibarengi dengan tanggung jawab.
Ia menilai penyalahgunaan media sosial dapat merusak kualitas demokrasi jika digunakan untuk menyerang individu maupun institusi tanpa dasar yang jelas.
Secara normatif, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan ujaran kebencian berbasis SARA dalam Pasal 28 ayat (2).
Namun, Jacob Ereste menilai penerapan aturan tersebut masih sering memunculkan perdebatan karena dianggap belum konsisten.
Ia menyoroti kasus dugaan pemenggalan tausiah Jusuf Kalla yang menyeret nama Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda.
Kasus tersebut diproses melalui jalur hukum dan menjadi perhatian publik.
Sementara itu, polemik lain yang melibatkan Amien Rais mendapat respons berbeda setelah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memilih langkah administratif berupa take down konten dibanding proses pidana.
Menurut Jacob Ereste, perbedaan penanganan tersebut berpotensi memunculkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.
Kondisi itu dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan memicu budaya “no viral no justice”.
Ia juga mengutip teori kontrol sosial dari Émile Durkheim yang menjelaskan bahwa ketidakpastian penegakan hukum dapat menyebabkan anomie atau melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap norma sosial.
Selain itu, Jacob Ereste mengingatkan pentingnya memahami konsep paradox of tolerance dari Karl Popper.
Menurutnya, demokrasi tetap harus memiliki batas terhadap fitnah, intoleransi, dan disinformasi yang merusak martabat individu maupun institusi.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berbicara merupakan hak setiap warga negara, tetapi pengguna media sosial juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas informasi yang disebarkan di ruang publik digital.(Kontributor banten yacob)

