Proses Hukum Kades Labolewa Berlanjut, Polisi Tegaskan Komitmen Penanganan

Polres Nagekeo lanjutkan proses hukum kasus penganiayaan Kades Labolewa
Polres Nagekeo lanjutkan proses hukum kasus penganiayaan Kades Labolewa

kawankitanews.web.id – Aparat Polres Nagekeo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Labolewa, Falentinus Nusa. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak dihentikan.

Kanit Pidana Umum Polres Nagekeo, Bahtar, menyampaikan bahwa laporan polisi nomor LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT masih menjadi dasar penyelidikan. Ia menegaskan penyidik terus bekerja menindaklanjuti setiap tahapan proses hukum.

“Kami pastikan kasus ini tetap berjalan. Kami juga sudah melayangkan undangan kepada terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Bahtar, Selasa (06/05/2026).

Terlapor dalam kasus ini, Ferdinandus Dhosa, dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara.

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada 14 Maret 2026 di Kali Lowomeze, Desa Labolewa. Meski sempat menuai sorotan karena dinilai lambat, polisi menegaskan tetap berkomitmen menjalankan proses secara profesional dan sesuai prosedur.

Kuasa hukum korban, Aristo Seda, mengakui pihaknya terus memantau perkembangan kasus sejak awal laporan dibuat. Ia berharap penyidik dapat mempercepat proses agar memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kami berharap ada keseriusan dari penyidik. Bukti dan saksi sudah ada, sehingga kasus ini seharusnya bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, korban Falentinus Nusa menyatakan tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Ia menilai proses hukum harus berjalan transparan dan adil.

“Kita ini negara hukum, jadi saya serahkan sepenuhnya kepada aparat,” ujarnya.

Polisi menyatakan akan menggelar perkara setelah pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan.

Langkah tersebut bertujuan menentukan klasifikasi kasus, apakah masuk pidana umum atau tindak pidana ringan (tipiring).

Dengan komitmen tersebut, Polres Nagekeo berharap penanganan kasus dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Kontributor C)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *