Polda Sumut Tindak Kompol DK, APPI Nilai Integritas Polri Harus Dijaga

Keterangan Foto: Polda Sumut menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol DK dalam sidang kode etik profesi Polri.
Keterangan Foto: Polda Sumut menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol DK dalam sidang kode etik profesi Polri.

Kawankitanews.web.id – Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol DK setelah dinilai terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Wilayah Sumatera Utara.

Ketua APPI Sumut, Hardep, menilai tindakan tegas yang dilakukan Polda Sumut menjadi bukti nyata komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kehormatan Polri di mata masyarakat.

“Polda Sumut menunjukkan bahwa institusi Polri serius membersihkan oknum yang merusak nama baik lembaga.

 

Integritas Polri harus dijaga demi mempertahankan kepercayaan publik,” ujar Hardep di Medan, Rabu (7/6/2026).

Keputusan PTDH terhadap Kompol DK diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polda Sumut.

Sidang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut Kombes Pol Philemon Ginting.

Dalam sidang tersebut, Kompol DK dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah hasil pemeriksaan medis dan penelitian laboratorium forensik menemukan kandungan

zat terlarang berupa MDA, Amfetamin, dan Etomidate pada sampel air seni serta darah yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan hasil sidang etik tersebut.

Ia menegaskan sanksi PTDH diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin dan aturan internal Polri.

“Kompol DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat

karena terbukti melanggar norma kesusilaan serta kode etik dan profesi Polri,” tegas Kombes Ferry.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol DK dikabarkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hardep berharap keputusan itu menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian

“agar selalu menjaga perilaku, etika, dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan sangat penting untuk memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional dan bersih.

APPI Sumut juga meminta Polda Sumut mempertahankan keputusan PTDH terhadap Kompol DK agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Sebelumnya, APPI Sumut telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kompol DK ke Divisi Propam Polda Sumut.

Laporan tersebut diperkuat dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas bersama seorang wanita serta penggunaan vape getar yang diduga mengandung zat Etomidate.

Di akhir keterangannya, Hardep menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beserta jajaran Divisi Propam atas gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga kehormatan institusi Polri.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *