Kawankitanews.web.id — Dugaan praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 kembali mencuat ke publik. Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif untuk mengungkap potensi kerugian negara.
Ketua Umum KCBI, Joel B. Simbolon, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran harga dalam beberapa paket pengadaan, terutama pada sektor teknologi pendidikan dan perlengkapan sekolah.
“Kami menemukan pola harga yang tidak wajar dan indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran yang harus segera diusut,” ujar Joel, Selasa (05/05/2026).
Dalam laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Depok, KCBI menyoroti pengadaan smart board dan papan tulis interaktif yang dinilai jauh di atas harga pasar. Harga per unit tercatat mencapai Rp 203 juta hingga Rp 232 juta pada 2024 dan masih berada di kisaran Rp 211 juta pada 2025.
Padahal, berdasarkan perbandingan harga e-katalog nasional, produk dengan spesifikasi serupa hanya berada di rentang Rp 130 juta hingga Rp 170 juta. Selisih ini memunculkan dugaan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, KCBI juga mengungkap kejanggalan pada pengadaan alat tulis seperti pensil. Harga satuan yang mencapai sekitar Rp 5.900 per batang dengan total nilai proyek Rp 7,38 miliar dinilai tidak sesuai dengan harga pasar yang hanya berkisar Rp 2.500 hingga Rp 3.500.
KCBI juga menemukan selisih signifikan dalam pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024, dengan perbedaan lebih dari Rp 9 miliar antara pagu anggaran dan nilai kontrak. Mereka menilai kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya transparansi dalam proses perencanaan dan tender.
Joel B. Simbolon menegaskan bahwa pihaknya mendesak audit investigatif menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran yang merugikan negara.
“Kami meminta Kejaksaan segera memanggil pihak terkait dan melibatkan BPK atau BPKP untuk menghitung potensi kerugian secara objektif,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti, dugaan mark-up ini berpotensi merugikan keuangan negara serta berdampak pada kualitas layanan pendidikan di daerah tersebut.(Red)

