Kawankitanews.web.id Tulungagung – Aparat kepolisian bergerak cepat menindak maraknya penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Tulungagung. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang melakukan praktik ilegal isi ulang gas portable menggunakan LPG 3 kilogram subsidi.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh jajaran Polres Tulungagung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Polisi menetapkan pria berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat khusus.
“Pelaku memasang alat pengisian pada tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, lalu membalik tabung LPG agar gas mengalir ke tabung portable sambil ditimbang hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” ujar IPTU Andi dalam konferensi pers, Rabu (29/04/2026).
Setelah proses pengisian selesai, pelaku menjual isi ulang gas portable dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000. Jika dijual lengkap dengan tabung kalengnya, harga mencapai Rp13.000 per unit. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku mampu menghasilkan sekitar 10 tabung gas portable siap jual.
Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Serut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan tabung gas portable di rumah seorang saksi berinisial RP.
Dari hasil pemeriksaan, saksi mengaku mendapatkan tabung gas tersebut dari tersangka AB. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
Petugas juga menggeledah rumah tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua tabung LPG 3 kilogram (satu berisi dan satu kosong), satu alat pengisian ulang, puluhan tabung gas portable kosong, serta satu tabung berisi. Sementara dari saksi RP, polisi menyita 23 tabung gas portable berisi dan 14 tabung kosong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan LPG subsidi karena dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan.(Sis)

