KAWANKITANEWS.WEB.ID — Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Padang Lawas resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Padang Lawas. Permohonan ini diajukan untuk menghadirkan pihak perusahaan, PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala), guna mengklarifikasi status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi kliennya yang saat ini telah ditahan oleh Polres Padang Lawas.
“Kami telah melayangkan surat permohonan RDP ke DPRD agar dapat menghadirkan PT Barapala dan membuka secara transparan dokumen kepemilikan lahan yang mereka klaim,” ujar Mardan, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, masyarakat di wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, selama ini kerap berhadapan dengan proses hukum yang dinilai merugikan. Ia menyebut warga sering dilaporkan dan bahkan ditangkap terkait aktivitas di lahan yang mereka yakini sebagai milik sendiri.
Mardan juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat terkait kepemilikan lahan tersebut. Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan yang menyatakan bahwa PT Barapala tidak dapat membuktikan kepemilikan sah atas lahan yang disengketakan.
Selain itu, ia menyebut Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyatakan lokasi izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, bukan di Barumun Tengah, tempat terjadinya sengketa saat ini.
“Ini yang harus dibuka secara terang benderang dalam forum RDP. DPRD perlu memanggil perusahaan dan meminta dokumen legalitas mereka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan plank Satgas di area yang diklaim mencapai sekitar 25.000 hektare. Menurutnya, jika kawasan tersebut berada dalam pengawasan negara, maka tidak boleh dikuasai sepihak oleh perusahaan.
Melalui RDP tersebut, kuasa hukum berharap DPRD Padang Lawas dapat menjadi mediator sekaligus pengawas dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan secara adil dan transparan.
“Kami ingin memastikan siapa pemilik sah lahan tersebut secara hukum, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan atau dikriminalisasi,” pungkasnya.(Red)

