Wanita di Surabaya Diduga Tahan Lansia dan Cairkan Dana Miliaran Rupiah

Keterangan Foto: Petugas kepolisian saat melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan penahanan lansia dan penggelapan dana di Surabaya.
Keterangan Foto: Petugas kepolisian saat melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan penahanan lansia dan penggelapan dana di Surabaya.

kawankitanews.web.id– Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan penahanan seorang lansia berinisial KC (80 tahun) yang disertai dengan penggelapan dana milik korban hingga mencapai miliaran rupiah. Polisi kini menetapkan seorang wanita berinisial LA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak melakukan penyelidikan setelah keluarga korban melaporkan kehilangan kontak dengan KC sejak awal tahun 2025. Polisi kemudian menelusuri jejak korban dan menemukan indikasi keberadaannya di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya.

Penyidik menemukan bahwa pelaku LA diduga menempatkan korban di dalam unit apartemen dan membatasi aktivitasnya sejak Oktober 2025. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku mengendalikan akses komunikasi korban dengan keluarga.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa pelaku sempat mengelabui keluarga korban dengan mengirimkan pesan singkat dan rekaman suara yang mengatasnamakan KC. Namun, keluarga mencurigai isi pesan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Petugas menemukan bahwa korban berada dalam kondisi terisolasi dan tidak memiliki kebebasan penuh dalam beraktivitas,” ungkap penyidik.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, dokumen surat kuasa, serta berkas transaksi keuangan atas nama korban. Penyidik juga menemukan bukti adanya pencairan dana deposito dan penarikan uang secara ilegal dari rekening korban.

Polisi menduga pelaku menggunakan akses tersebut untuk mencairkan dana dan menguasai aset korban tanpa izin keluarga. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Polrestabes Surabaya menetapkan LA sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penahanan orang, penipuan, pencurian, dan penggelapan sesuai ketentuan KUHP.

“Penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.(Saipul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *