kawankitanews.web.id– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Dobut Jaya Mart, Kampung Dobut Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial AS (17) beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIT di kediaman AS setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/VII/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 30 Juli 2026.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang karyawan Toko Dobut Jaya Mart kepada pemilik toko pada Rabu (30/7/2026) sekitar pukul 07.09 WIT. Karyawan tersebut melaporkan bahwa toko diduga telah dimasuki pencuri.
Pemilik toko bersama Kepala Suku Dobut kemudian memeriksa lokasi dan menemukan plafon toko dalam kondisi jebol. Mereka juga mendapati lima unit kamera CCTV telah dicabut dari tempatnya.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Jatanras segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, petugas bergerak menuju Kampung Dobut Maruni dan berhasil mengamankan AS di rumahnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menyita satu unit televisi dan satu unit kamera CCTV yang diduga merupakan barang milik korban. Kedua barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan aksi pencurian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.44 WIT.
Polisi menyebut AS diduga merusak tiga unit kamera CCTV sebelum memasuki bangunan toko dengan cara memanjat tembok bagian belakang dan masuk melalui celah ventilasi.
Setelah berada di dalam toko, AS diduga mengambil uang tunai sekitar Rp1.500.000 dari laci kasir. Selain itu, ia juga diduga mengambil dua bungkus biskuit Malkist Abon, dua minuman dari lemari pendingin, dan dua bungkus rokok.
Sebelum meninggalkan lokasi, AS diduga merusak monitor CCTV, mencabut dua unit kamera pengawas, lalu membawanya keluar dari toko. Barang tersebut kemudian diduga dibuang di belakang rumah korban.
Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polda Papua Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(Red)

