kawankitanews.web.id– Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan digital bermodus QRIS palsu yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Surabaya. Dalam kasus ini, pelaku mengedit bukti transaksi pembayaran digital untuk mengelabui pemilik toko dan memperoleh uang tunai tanpa melakukan pembayaran yang sebenarnya.
Jajaran Polsek Kenjeran mengamankan seorang pria berinisial AY (25), warga Kutai, Kalimantan Timur, setelah diduga melakukan serangkaian aksi penipuan di sebuah toko yang berada di kawasan Bulak Banteng Wetan, Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan aplikasi berbasis AI untuk memanipulasi bukti transaksi QRIS sehingga tampak seperti pembayaran yang sah dan berhasil masuk ke sistem.
“Tersangka mengaku menggunakan bukti QRIS yang telah diedit dengan aplikasi AI untuk meyakinkan korban bahwa transaksi sudah berhasil,” ujar Iptu Suroto, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AY pertama kali menjalankan aksinya pada Februari 2026. Dengan menunjukkan bukti pembayaran palsu kepada karyawan toko, ia berhasil memperoleh uang tunai tanpa mentransfer dana sesuai nominal yang ditampilkan.
Merasa aksinya berjalan mulus, pelaku kembali melakukan modus yang sama pada Mei 2026. Ia mengubah tanggal transaksi, waktu pembayaran, dan nominal transfer pada bukti QRIS yang telah diedit. Bukti palsu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi tarik tunai di toko yang sama.
Dalam beberapa kesempatan, pelaku berhasil memperoleh uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp370 ribu hingga ratusan ribu rupiah lainnya. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp3,39 juta.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah pemilik toko mulai mencurigai transaksi yang dilakukan. Saat AY kembali datang untuk melakukan transaksi serupa, pemilik toko langsung menghubungi Polsek Kenjeran.
Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku saat masih berada di dalam toko. Polisi kemudian membawa AY ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa pelaku baru beberapa bulan tinggal di Surabaya dan menyewa kamar kos di sekitar lokasi kejadian. AY yang tidak memiliki pekerjaan tetap mengaku menggunakan hasil penipuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ia melakukan aksi itu untuk mencukupi kebutuhan selama berada di Surabaya,” kata Suroto.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pelaku. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah AY pernah menjalankan modus serupa di lokasi berbeda.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan pelaku UMKM, agar lebih teliti dalam memeriksa transaksi digital. Setiap pembayaran QRIS sebaiknya diverifikasi langsung melalui aplikasi resmi atau sistem pembayaran yang digunakan sebelum menyerahkan uang maupun barang kepada pelanggan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi digital dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan yang memanfaatkan teknologi modern seperti kecerdasan buatan.(Saipul)

