kawankitanews.web.id– PT Ambang Barito Nusapersada (AMBAPERS) mengusulkan penyesuaian tarif jasa penggunaan alur Sungai Barito untuk pengangkutan batu bara ekspor. Perusahaan mengajukan kenaikan tarif jasa pemanduan kapal dari 0,3 dolar AS menjadi 0,5 dolar AS per metrik ton dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Direktur Utama PT AMBAPERS, Zulfadli Gazali, menyampaikan usulan tersebut usai mengikuti rapat bersama Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Zulfadli, usulan penyesuaian tarif mengacu pada rekomendasi Indonesian National Shipowners’ Association (INSA). Namun, tarif baru belum dapat diberlakukan sebelum memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Kami masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Perhubungan. Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jasa alur Sungai Barito sebelum tarif baru diterapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah melalui PT Bangun Banua sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Zulfadli memperkirakan nilai dividen yang diterima PT Bangun Banua dapat meningkat dari sekitar Rp17 miliar menjadi sekitar Rp26 miliar apabila usulan tarif disetujui dan mulai diberlakukan.
Selain penyesuaian tarif, peningkatan dividen juga dipengaruhi oleh perubahan komposisi kepemilikan saham perusahaan. Sebelumnya, PT Bangun Banua memiliki 60 persen saham, sedangkan PT Pelindo menguasai 40 persen.
Berdasarkan kesepakatan terbaru, komposisi kepemilikan saham berubah menjadi 70 persen untuk PT Bangun Banua dan 30 persen untuk PT Pelindo. Perubahan tersebut dinilai akan memperbesar porsi pendapatan yang diterima PT Bangun Banua.
Dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, AMBAPERS juga memaparkan rencana penyesuaian tarif beserta proyeksi dampaknya terhadap kinerja perusahaan dan penerimaan dividen daerah.
Meski demikian, Zulfadli menegaskan seluruh proses penyesuaian tarif tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Perhubungan, perusahaan akan menyampaikan informasi secara resmi kepada seluruh pengguna jasa alur Sungai Barito sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
AMBAPERS berharap proses persetujuan dapat segera selesai sehingga penyesuaian tarif dapat mendukung peningkatan pelayanan jasa alur pelayaran sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah Kalimantan Selatan.(Herman)

