kawankitanews.web.id– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi perhatian publik setelah beredar video siaran langsung (live) di media sosial yang diduga memperlihatkan proses penambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah warga menduga operator alat berat dalam rekaman itu merupakan Putra, yang disebut sebagai anak seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan panggilan “Pawang”. Hingga kini, dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Ketua Presidium Solidaritas Mahasiswa untuk Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup (SIPLAH) Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Rifai Nasution, menilai kemunculan video tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal.
“Jika benar video itu memperlihatkan aktivitas PETI, aparat harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku bebas menjalankan aktivitas yang diduga melanggar hukum,” kata Rifai kepada wartawan, Senin (23/6).
Rifai menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat sekaligus mencegah meluasnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif The Green Madina Institute, Ridwandy Nasution, mengaku prihatin dengan beredarnya video tersebut. Ia menilai tayangan yang diduga memperlihatkan aktivitas penambangan tanpa izin telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ridwandy mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi awal dan menduga operator alat berat dalam video merupakan Putra. Meski demikian, ia menekankan bahwa identitas pelaku maupun dugaan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
“Kami meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya terhadap operator di lapangan, tetapi juga mengungkap siapa saja yang diduga menjadi pemodal maupun pihak yang mengendalikan aktivitas PETI di Mandailing Natal,” ujarnya.
Menurut Ridwandy, aktivitas pertambangan tanpa izin telah memberikan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Kerusakan aliran sungai, pencemaran sumber air, rusaknya lahan pertanian, hingga ancaman bencana ekologis menjadi persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan telah melakukan konsolidasi untuk menyampaikan aspirasi kepada Polres Mandailing Natal. Mereka berencana meminta penjelasan mengenai langkah konkret aparat dalam menindak aktivitas PETI yang masih marak terjadi.
Selain mendesak penegakan hukum, Ridwandy mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Para aktivis berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan agar dugaan aktivitas tambang ilegal tidak terus berulang serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk sosok yang dikenal dengan panggilan “Pawang” dan Kapolres Mandailing Natal, guna memperoleh tanggapan dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.(Kontributor Magrifatulloh)

