Sudah 10 Bulan Tak Ada Kepastian, Kasus Dugaan Penipuan Apartemen Rp70 Juta di Jaktim Dipertanyakan

Kuasa hukum korban mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan apartemen Rp70 juta di Polres Metro Jakarta Timur.
Kuasa hukum korban mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan apartemen Rp70 juta di Polres Metro Jakarta Timur.

kawankitanews.web.id– Penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp70.167.000 di Polres Metro Jakarta Timur kembali menjadi sorotan publik. Hingga 10 bulan sejak laporan resmi dibuat, korban dan kuasa hukumnya mempertanyakan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Laporan dengan nomor LP/B/2558/VII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya itu tercatat sejak 13 Juli 2025. Pelapor, Yani, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada 20 April 2025 di kawasan Apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur.

Dalam laporannya, Yani mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi pembelian unit apartemen yang diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan awal. Ia menyebut sejumlah dana telah ditransfer ke beberapa rekening untuk pembayaran uang muka, notaris, hingga angsuran awal.

Namun hingga kini, proses penyidikan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum korban, Douglas Tobing, SH, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meminta kejelasan kepada penyidik, namun belum mendapatkan jawaban yang memadai.

Douglas menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara, termasuk Briptu Giovani Albert P, namun tidak mendapatkan respons yang jelas.

“Kami sudah berulang kali meminta kepastian terkait perkembangan kasus ini, termasuk rencana gelar perkara, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Douglas.

Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan proses hukum tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena perkara ini menyangkut kerugian yang nilainya tidak kecil dan bukti awal dinilai cukup kuat.

Sementara itu, salah satu penyidik Polres Metro Jakarta Timur, IPDA S. Frengky Manurung, menyampaikan bahwa dirinya telah berpindah tugas sejak Februari 2026. Ia juga meminta agar konfirmasi penanganan perkara dilanjutkan kepada penyidik yang baru menangani kasus tersebut.

“Mohon maaf, saya sudah pindah satuan sejak Februari. Silakan konfirmasi langsung ke penyidik yang menangani saat ini,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ia juga menyebut akan meneruskan informasi tersebut kepada penyidik terkait agar memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Namun hingga berita ini diturunkan, penyidik yang disebut menangani perkara, Briptu Giovani Albert P, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.

Kondisi ini memunculkan kritik terhadap lambannya penanganan perkara serta minimnya transparansi dalam proses penyidikan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum bagi pelapor dalam kasus dugaan penipuan tersebut.(Car/tim)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *