Sri Edi Swasono Tegaskan Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Nasional Berbasis Pasal 33 UUD 1945

Sri Edi Swasono menegaskan koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

kawankitanews.web.id – Penguatan koperasi kembali menjadi sorotan dalam diskursus ekonomi nasional sebagai fondasi utama sistem ekonomi kerakyatan yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.

Sri Edi Swasono menegaskan bahwa koperasi harus kembali ditempatkan sebagai soko guru ekonomi nasional yang menjalankan prinsip gotong royong dan keadilan sosial.(22 Mei 2026)

Ia menilai koperasi bukan sekadar lembaga usaha, tetapi instrumen strategis untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia.

Dalam pandangannya, Sri Edi Swasono mendorong pemerintah untuk memperkuat implementasi Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dalam setiap kebijakan ekonomi nasional.

Ia menekankan bahwa negara harus mengatur cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke tangan segelintir pihak.

Ia juga mengkritisi kecenderungan sistem ekonomi yang terlalu berpihak pada mekanisme pasar bebas. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memperlebar ketimpangan sosial jika tidak diimbangi dengan keberpihakan yang kuat terhadap ekonomi rakyat.

Sri Edi Swasono menilai bahwa koperasi memiliki peran penting dalam memperkuat struktur ekonomi nasional yang adil dan merata.

Ia mendorong pengembangan koperasi di berbagai sektor, termasuk pertanian, perdagangan, dan industri kecil, sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pendidikan ekonomi berbasis kerakyatan untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap pentingnya sistem ekonomi yang berdaulat.

Ia menilai pendidikan harus menjadi ruang pembentukan karakter ekonomi bangsa yang mandiri dan berkeadilan.

Melalui gagasan tersebut, Sri Edi Swasono kembali mengingatkan bahwa koperasi harus menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi nasional yang berlandaskan konstitusi dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

(Kontributor Banten jacob)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *