kawankitanews.web.id– Yayasan Hang Tuah Surabaya menghadapi proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan oleh CV Setya Alam Perkasa terkait sengketa utang senilai Rp6,3 miliar dan telah terdaftar dengan nomor perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga Jkt.Pst.
Majelis hakim menggelar sidang perdana pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan diawali dengan agenda perkenalan para pihak beserta kuasa hukum masing-masing sebagai bagian dari tahapan awal pemeriksaan perkara.
Kuasa hukum pemohon, Dr. Erry Meta, S.H., M.H., hadir langsung dalam persidangan. Ia menyampaikan bahwa permohonan PKPU diajukan karena kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo belum dapat dipenuhi oleh pihak termohon.
“Kami mengajukan permohonan PKPU ini karena kewajiban yang telah jatuh tempo belum dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. Langkah ini ditempuh semata-mata agar tercipta jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Dr. Erry Meta usai sidang.
Setelah mendengarkan agenda awal, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pada persidangan tersebut, Yayasan Hang Tuah Surabaya dijadwalkan menyampaikan jawaban atas permohonan PKPU, sementara kedua belah pihak akan menyerahkan alat bukti untuk mendukung dalil masing-masing.
PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk menyelesaikan persoalan utang melalui proses perundingan dan penyusunan rencana perdamaian.
Jalur ini bertujuan membuka peluang tercapainya kesepakatan penyelesaian kewajiban sebelum perkara memasuki tahap kepailitan.
Melalui proses PKPU, pengadilan berperan memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dengan tetap memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai solusi yang dapat diterima bersama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Yayasan Hang Tuah Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Setya Alam Perkasa.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yayasan dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Geng)

