kawankitanews.web.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur terus memperkuat kualitas produk hukum daerah melalui layanan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada). Hingga Juli 2026, Kanwil Kemenkum Jatim telah melaksanakan sekitar 600 kegiatan harmonisasi sebagai bagian dari upaya memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kanwil Kemenkum Jawa Timur dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur pada Selasa (28/7/2026). Pertemuan itu membahas penguatan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan produk hukum daerah.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo, menerima kunjungan Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP, Abbas, bersama tim.
Dalam kesempatan tersebut, Raden Fadjar Widjanarko mengungkapkan tingginya kebutuhan pemerintah daerah terhadap layanan harmonisasi regulasi. Selain sekitar 600 kegiatan harmonisasi yang telah dilaksanakan hingga Juli 2026, sepanjang tahun 2025 Kanwil Kemenkum Jawa Timur juga memfasilitasi lebih dari 2.000 rapat harmonisasi.
Menurut Fadjar, tingginya jumlah permohonan menunjukkan semakin besarnya kesadaran pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pendampingan harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap produk hukum memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP, Abbas, menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi fondasi dalam setiap penyusunan produk hukum daerah. BPIP, kata dia, akan terus memperkuat koordinasi dan pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar proses pembentukan regulasi tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga memiliki landasan filosofis yang kuat.
Di sisi lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menekankan bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila sebaiknya dimulai sejak tahap perencanaan pembentukan peraturan. Menurutnya, pendekatan tersebut akan membuat substansi regulasi lebih mencerminkan karakter, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat di daerah.
Soleh menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga penyebarluasan. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, peran Kanwil Kementerian Hukum berada pada tahap harmonisasi sehingga penguatan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan sejak proses awal penyusunan regulasi.
Selain memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pembentukan peraturan, Kanwil Kemenkum Jawa Timur juga mengusulkan penyusunan pedoman implementasi nilai-nilai Pancasila yang lebih komprehensif. Salah satu usulan yang disampaikan ialah memasukkan indikator nilai-nilai Pancasila secara lebih eksplisit dalam bagian konsideran “Menimbang”, sehingga setiap produk hukum daerah memiliki landasan filosofis yang lebih kuat.
Melalui sinergi dengan BPIP, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap proses harmonisasi tidak hanya menghasilkan regulasi yang berkualitas secara hukum, tetapi juga mampu menghadirkan peraturan daerah yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Red)

