kawankitanews.web.id– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, tahun anggaran 2019–2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Langkah tersebut diambil setelah Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku menemukan sejumlah data dan dokumen yang diduga mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, khususnya pada program bantuan sosial (bansos) Covid-19 dan pengadaan mebelair.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengatakan tim investigasi memperoleh temuan tersebut saat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah di tingkat desa. Menurutnya, hasil kajian internal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah program yang menggunakan dana APBDes.
“Dari hasil temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, kami telah menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum untuk segera melengkapi berkas pelaporan dan menyampaikannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Heru.
Menurut Heru, dugaan penyimpangan pertama berkaitan dengan penyaluran bantuan sembako bagi warga terdampak pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil investigasi MAKI Jatim, terdapat dugaan bantuan yang tidak seluruhnya diterima oleh masyarakat sesuai data penerima yang telah ditetapkan.
Selain itu, tim investigasi juga mengaku menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan mebelair yang menjadi inventaris Pemerintah Desa Jombangdelik. Temuan tersebut akan menjadi bagian dari laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Heru juga mengarahkan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Suhairi, SH., MH., agar segera menyelesaikan seluruh administrasi pelaporan. Ia menyebut pihaknya tidak akan lagi mengirimkan somasi, melainkan hanya menyampaikan tembusan laporan kepada pihak terkait setelah laporan resmi diterima Kejati Jawa Timur.
MAKI Jatim menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, sekaligus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Organisasi itu berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, independen, dan transparan apabila laporan telah diterima secara resmi.
MAKI Jatim juga menyatakan siap menyerahkan dokumen dan data pendukung yang dimiliki guna membantu proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Jombangdelik maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini didasarkan pada pernyataan dan klaim MAKI Jatim, sementara klarifikasi dari pihak terkait masih dinantikan untuk memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)

