8 Agustus 2026

PT. IWIP Penyerahan Bus Sekolah, Tanpa dokumen resmi. ! Ini Hanya Pencitraan atau benar-benar pemberian hak ? Pemuda Karang Taruna Lukulamo Tegaskan Tuntut Kejelasan.

Kawankitanews.id

HALMAHERA  TENGAH, 17 juli 2026
– Peristiwa penyerahan bus sekolah yang dilakukan PT IWIP pada Sabtu, 11 Juli 2026, kini terbukti mengandung kejanggalan serius. Hingga kini, tidak ada satu pun berita acara serah terima maupun perjanjian tertulis yang ditandatangani antara pihak perusahaan, pemerintah desa, maupun instansi terkait. Proses ini berjalan begitu saja tanpa payung hukum yang jelas, memicu kecurigaan mendalam masyarakat bahwa kegiatan ini hanyalah sebuah rekayasa atau “settingan” semata.

Padahal, hal-hal paling mendasar yang menyangkut keberlangsungan operasional kendaraan itu sama sekali tidak tertulis:
✔️ Siapa yang menanggung biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berkelanjutan ?
✔️ Siapa yang bertanggung jawab menggaji dan mengawasi kinerja sopir ?
✔️ Bagaimana aturan pasti pelaksanaan tugas antar-jemput siswa ?
✔️ Siapa yang menjamin perawatan dan perbaikan jika kendaraan rusak ?

Semua hal krusial ini diserahkan tanpa ikatan yang mengikat. Jika dibiarkan, fasilitas yang seharusnya menjadi penunjang pendidikan anak-anak justru berisiko berubah menjadi beban berat yang dipikul masyarakat, atau bahkan dibiarkan mati terparkir karena tak ada yang membiayai operasionalnya.

“Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan” Desa Lukulamo. Menegaskan :

“Kami menghargai niat baik program CSR ini, tapi kami tidak butuh janji lisan yang mudah luntur. Kami butuh kepastian tertulis Penyerahan kunci saja tidak cukup, harus ada bukti hitam di atas putih.”

Kelompok pemuda ini menuntut satu hal yang tak bisa ditawar :
Wajib dibuatkan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Kerjasama Resmi yang sah Dokumen ini bukan sekadar lembar kertas, melainkan jaminan agar tidak ada pihak yang bisa lepas dari kewajiban, atau mengubah aturan sesuka hati nantinya.

Dalam perjanjian itu, harus tertulis dengan tegas tanpa keraguan :
● PT IWIP wajib menanggung sepenuhnya segala biaya operasional: mulai dari BBM, gaji sopir, hingga perawatan dan perbaikan kendaraan selamanya.
● Segala aturan teknis : waktu berangkat, titik jemput, jam pulang, dan tata tertib penggunaan harus tertata rinci dan tak boleh berubah sembarangan.

“Kami tidak menolak kebaikan, tapi kami juga tidak mau dimanipulasi oleh kebaikan yang setengah hati.
Bantuan yang sejati adalah yang tuntas hingga akhir, bukan sekadar pencitraan sesaat.
Jika PT IWIP masuk ke wilayah kami, berarti harus siap bertanggung jawab sepenuhnya. Untuk masa depan pendidikan anak-anak kami, kami tidak akan berkompromi dengan ketidakjelasan!” tegas mereka.

“BUNG”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *