9 Agustus 2026

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Pembawa Sabu dan Ekstasi di Pagar Merbau

Keterangan foto: Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menunjukkan tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan di Pagar Merbau.

Kawankitanews.web.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama personel Polsek Pagar Merbau berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka berinisial DS (26) ditangkap pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.

Kasus ini terungkap berkat informasi warga yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima berada di sekitar area sekolah.

Saat petugas hendak melakukan penangkapan, DS berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti ke tanah.

Namun, petugas bergerak cepat mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan satu plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram.

Selain itu, petugas juga menyita dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Kompol Fery Kusnadi.

Ia menambahkan, Polresta Deli Serdang berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh pelaku tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *